Reporter : Moch Wildanov
Editor : Titin Sukmawati
Probolinggo, Kabarpas.com – Adanya Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo terkait pembatasan jam buka usaha dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid-19, membuat puluhan pemilik kedai kopi dan resto di Kota Probolinggo mengaku sepi pembeli. Bila pemberlakuan jam usaha ini terus berlanjut dan tidak ada batas waktu tidak menutup kemungkinan usaha mereka terancam gulung tikar.
Ketua Paguyuban Pemilik Kedai Kopi dan Resto Kota Probolinggo (Paketo), Agus Hariyanto menjelaskan, untuk saat ini anggota Paketo berkisar 34 orang, dan mereka merasakan dampak pembatasan buka usaha sampai jam 20.00 WIB. Pembatasan jam usaha tersebut berpengaruh pada pendapatan pemilik kedai, karena di jam tersebut momen yang ditunggu oleh pemilik kedai.
“Jam 20.00 WIB adalah momen bagus yang ditunggu pemilik kedai,” ujar Agus kepada Kabarpas.com. Sabtu (23/1/2021).
Agus menambahkan, sejak awal Paketo mendukung usaha pemerintah Kota Probolinggo dalam upaya bersama-sama melawan Covid-19 dimasa pandemi ini, termasuk mendisiplinkan pembeli, karyawan untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan. Namun, point pembatasan buka usaha hingga jam 8 malam ini yang dirasakan memberatkan pemilik kedai.
Paketo berharap SE Walikota diperbaharui dan memberikan kelonggaran jam buka hingga jam 22.00 Wib.
“Kami berharap ada revisi dan kelonggaran jam buka usaha hingga jam 22.00 Wib, agar pemilik kedai kopi dan resto bisa bertahan,” pungkasnya. (Wil/Tin).



















