Reporter : Sopan
Editor : Pendik
Banyuwangi, Kabarpas.com – Guna terus memperjuangkan hak tahan warisan dari leluhur, yang hingga saat ini masih berstatus sengketa dengan PT. Bumi Sari serta Perhutani. Masyarakat Desa Pakel mengukuhkan kepengurusan Tim Peduli Pakel, dengan memberikan kuasa hukumnya kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H.
Pengukuhan ini dilakukan di salah satu rumah warga, di Dusun Durenan, Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, dan dihadiri seluruh masyarakat Desa setempat. Dengan membentuk dan disahkan setruktur organisasi Tim Peduli Pakel (TPP) sebagai berikut:
Dewan Penasehat : 1. H. Reza Pahlevi, 2. Swarno, 3. Romli Sucipto,
Ketua : Suparmo,
Wakil Ketua : Suharsono,
Sekretaris : Harun,
Wakil Sekretaris : Mariyati,
Bendahara : Ponari,
Humas/Juru Bicara : 1. Moch Nur Wahid (MN. Wahid), 2. Pendik Riyatno,
Bagian Umum : 1. Saqidin, 2. Wagiman, 3. Muh. Mahrus, 4. Santoso, 5. Riono, 7. Hokim,
8. Candra, 9.Herman.
Setelah dikukuhkan, Moch Nur Wahid selaku Humas atau Juru Biara Tim Peduli Pakel (TPP) menjelaskan, setelah dikukuhkanya struktur tim ini bersama masyarakat akan menempuh jalur mediasi terlebih dahulu dalam persoalan sengketa.
“Tahap awal kita akan menempuh jalur mediasi bersama PT. Bumi Sari yang direkturnya Djohan Sugondo dan Perhutani, ” tegas Moch Nur Wahid kepada kabarpas.com biro Banyuwangi.
Pria yang akrab disapa MN. Wahid menambahkan, jika pun jalur mediasi mengalami kebuntuhan. Pihaknya bersama masyarakat dan kuasa hukum Tim Pembela Pakel bapak Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H. akan segera menempuh jalur hukum.
“ Ya sesuai saran dari bapak Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H. jika jalur mediasi buntu, kita diperintahkan untuk langsung menempuh jalur hukum,” tutupnya. (sop/pen).

















