Pasuruan, Kabarpas.com – Perlawanan warga lereng Gunung Arjuno terhadap rencana pembangunan real estate di kawasan eks hutan produksi Prigen akhirnya mendapat “stempel” resmi dari parlemen. Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (20/4/2026), Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan proyek tersebut tidak layak dilanjutkan dan harus dihentikan total.
Pansus menilai rencana pembangunan hunian elit tersebut mengandung indikasi cacat prosedural hingga cacat substansi yang berpotensi menabrak aturan perundang-undangan.
“Kami merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan untuk melakukan moratorium permanen atau penghentian secara total atas rencana pembangunan tersebut,” tegas juru bicara pansus, Sugiyanto di hadapan peserta paripurna.
Tak hanya sekadar meminta penghentian, Pansus juga menuntut langkah berani dari eksekutif. Di antaranya adalah pencabutan atau pembatalan segala izin yang telah terbit, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), jika terbukti menyalahi hukum.
Poin krusial lain yang ditegaskan Pansus adalah pengembalian marwah lahan. Mereka mendesak agar kawasan tersebut dikembalikan fungsinya sebagai zona lindung dan resapan air yang “haram” untuk dialihfungsikan. Bahkan, Pansus meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mengubah kembali status zona kuning (permukiman) menjadi zona hijau (kawasan hutan).
“Izin lokasi harus dibatalkan karena melanggar aturan. Kami juga mendorong bupati segera berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk meninjau kembali proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) di sana,” imbuh politisi senior tersebut.
Rekomendasi sapu jagat ini disusun bukan tanpa dasar. Pansus mengaku pijakan utama mereka adalah murni aspirasi penolakan warga Kecamatan Prigen yang khawatir akan ancaman bencana ekologis serta hasil kajian mendalam selama masa kerja pansus.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menyatakan akan segera tancap gas. Dokumen laporan pansus ini bakal langsung dibahas di tingkat pimpinan dewan sebelum diserahkan secara resmi sebagai rekomendasi DPRD kepada Bupati Pasuruan.
“Akan segera kami tindaklanjuti. Hasil kerja pansus ini akan dibahas pimpinan untuk kemudian diserahkan sebagai bentuk rekomendasi resmi lembaga kepada Bupati Pasuruan agar segera ditindaklanjuti ke instansi terkait, baik di daerah, provinsi, maupun pusat,” tegas Samsul. (dis/ian).

















