Jember, Kabarpas.com – Kasus dugaan penyelewengan biosolar bersubsidi di SPBU Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sumbersari, Jember, kini bergulir ke meja DPRD Jember. Komisi B menggelar rapat dengar pendapat (hearing) untuk menelusuri asal-usul penerbitan barcode yang diduga disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Kasus ini mencuat setelah anggota DPRD Jember, David Handoko Seto, menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut pada Sabtu (14/3/2026) dini hari. Dari penelusuran awal, ditemukan puluhan barcode yang semestinya diperuntukkan bagi petani dan nelayan untuk membeli biosolar bersubsidi, namun diduga justru digunakan oleh pihak lain.
Hingga kini, dugaan penyelewengan tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Dalam hearing tersebut, DPRD berupaya menggali informasi terkait mekanisme penerbitan barcode, termasuk jumlah yang disalurkan kepada petani dan nelayan hingga bisa jatuh ke tangan pihak lain.
David Handoko Seto, selaku pelapor kasus ini ke Polres Jember, hadir dalam rapat didampingi kuasa hukumnya, Moh. Husni Thamrin. Keduanya menyayangkan ketidakhadiran sejumlah dinas terkait, seperti Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan serta Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan, dan Perikanan.
“Kami kecewa karena dinas terkait tidak hadir, padahal mereka penting untuk menjelaskan proses distribusi barcode ini,” ujar Thamrin.
Dalam kesempatan itu, Thamrin juga menyoroti kinerja aparat kepolisian yang dinilai kurang sigap dalam menangani laporan awal.
“Seharusnya perkara ini tidak berlarut-larut. Jika saat itu anggota Polsek Sumbersari bergerak cepat bersama pelapor, pelaku bisa langsung diamankan,” kata Thamrin.
Ia menilai, saat kejadian, polisi memiliki peluang untuk berkoordinasi dengan polsek lain guna melakukan penghadangan terhadap pelaku. Namun, langkah tersebut diduga tidak dilakukan.
Tak hanya itu, Thamrin juga mempertanyakan keputusan pembukaan garis polisi di lokasi SPBU. Menurutnya, langkah tersebut terlalu dini mengingat proses penyelidikan masih berjalan.
“Sebagai kuasa hukum pelapor, saya sangat menyayangkan. Selain belum ada SP2HP, proses penyelidikan dan penyidikan juga baru dimulai,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pemasangan garis polisi sebelumnya bertujuan untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus menjaga barang bukti.
“Kalau garis polisi dibuka tanpa kejelasan, tentu menimbulkan pertanyaan. Jangan sampai muncul dugaan bahwa penanganan kasus ini tidak serius,” ujarnya.
Thamrin pun mendesak Polres Jember untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, terlebih di tengah upaya pemerintah mendorong penghematan energi.
“Saya menduga ada beking kuat di belakang pelaku. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas,” pungkasnya. (dan/ian).

















