Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 5 Mar 2026

Satpol PP Kabupaten Probolinggo Tutup Tempat Usaha Hiburan Karaoke


Satpol PP Kabupaten Probolinggo Tutup Tempat Usaha Hiburan Karaoke Perbesar

Probolinggo, Kabarpas.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menegaskan komitmennya tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga siap memfasilitasi pengurusan perizinan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami usai pelaksanaan penutupan tempat hiburan karaoke di Desa Pabean dan Desa Dringu Kecamatan Dringu.

Menurut Taufik, penutupan dilakukan karena usaha yang bersangkutan belum memiliki kelengkapan izin dan legalitas yang dipersyaratkan. Namun demikian, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata represif, melainkan juga pembinaan.

“Penutupan ini dasarnya pengaduan masyarakat serta kelengkapan izin usaha dan legalitasnya. Kami tidak ingin mematikan usaha masyarakat. Justru kami siap memfasilitasi proses perizinannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan serta OPD terkait untuk membantu pelaku usaha memahami prosedur dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

“Nanti dibantu dari desa, kecamatan dan kami dari Satpol PP akan mengarahkan serta memfasilitasi agar pelaku usaha bisa melengkapi izinnya. Kalau semua sudah sesuai aturan, tentu usaha bisa berjalan dengan tertib,” tegasnya.

Taufik berharap para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara legal dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadhan.

“Tujuan kami bukan sekadar menutup, tetapi memastikan setiap usaha berjalan sesuai aturan dan norma yang berlaku, sehingga stabilitas dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” tambahnya.

Penutupan tempat hiburan karaoke ini melibatkan 20 personil Satpol PP Kabupaten Probolinggo, 1 personil Polsek Dringu dan Kasi Trantib Kecamatan Dringu. (len/ian).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

May Day, Sarbumusi Kabupaten Probolinggo Dorong Perbaikan 8 Sektor

1 Mei 2026 - 17:05

Tak Perlu ke Kota, Warga Jember Kini Bisa Cetak e-KTP Langsung di Kecamatan

1 Mei 2026 - 16:52

May Day di Jember Tanpa Aksi Jalanan, Pemkab Pilih Tasyakuran dan Doa Bersama

1 Mei 2026 - 16:49

Polres Jombang Amankan Dua Pelaku Pengoplosan LPG Bersubsidi Menggunakan Alat yang Dimodifikasi

1 Mei 2026 - 14:39

KKG Multigrade Wonomerto-Sumberasih Perkuat Pola Pikir Bertumbuh Guru

1 Mei 2026 - 08:55

BM PAN Jember Gelar Musda, Cak Salam Dorong Anak Muda Tak Minder Berpolitik

1 Mei 2026 - 08:38

Trending di KABAR NUSANTARA