Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 23 Feb 2026

Yayasan Lentera Bhakti Nyatakan Sikap atas Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Oknum Brimob di Tual


Yayasan Lentera Bhakti Nyatakan Sikap atas Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Oknum Brimob di Tual Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com — Yayasan Lentera Bhakti menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob hingga menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia di Kota Tual, Maluku pada 19 Februari 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Yayasan Lentera Bhakti, Sakinah Ayuningtias, dalam keterangan tertulis di Pasuruan.

Kasus ini mencuat setelah pemberitaan media nasional mengungkap dugaan penganiayaan oleh seorang oknum anggota Brimob terhadap pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual. Insiden tersebut berujung pada meninggalnya korban dan memicu perhatian luas dari publik.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil turut memberikan respons. Amnesty International Indonesia menyoroti pentingnya reformasi kepolisian agar kasus kekerasan oleh aparat tidak berulang. Kritik juga disampaikan Ketua PMII Jawa Timur yang menilai peristiwa tersebut berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sebagai lembaga sosial dan kemanusiaan yang berbasis di Pasuruan, Yayasan Lentera Bhakti menegaskan sikapnya sebagai berikut:

1. Mengecam keras dugaan tindakan kekerasan oleh oknum aparat yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak di Kota Tual.

2. Mendesak proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, serta memastikan tidak ada impunitas dalam penanganan perkara tersebut.

3. Meminta pengawasan independen terhadap jalannya proses hukum, guna menjamin objektivitas dan keadilan bagi korban dan keluarganya.

4. Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan, terutama dalam menghadapi warga sipil dan anak di bawah umur.

5. Menyerukan pemulihan hak korban dan keluarganya, termasuk pendampingan hukum dan psikososial sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sakinah menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Yayasan Lentera Bhakti Foundation resmi diluncurkan pada 11 September 2025 di Pasuruan sebagai lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, ekonomi, dan kesehatan. Yayasan ini berkomitmen pada pemberdayaan masyarakat serta penguatan perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak dan keluarga prasejahtera.

Yayasan Lentera Bhakti menyatakan akan memantau perkembangan proses hukum kasus di Kota Tual serta mengajak masyarakat untuk mengawal secara konstitusional dan menjaga situasi tetap kondusif.

Kasus ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen reformasi dan akuntabilitas aparat penegak hukum, sekaligus menegaskan urgensi perlindungan anak di Indonesia. (rls/ian).

Artikel ini telah dibaca 37 kali

Baca Lainnya

Harlah PMII ke-66: PB IKA PMII Gelar Konsolidasi Kebangsaan dan Halalbihalal di Jakarta

18 April 2026 - 10:14

Family Parenting PKK Rejotangan Tulungagung Gelar Kegiatan Edukasi Keluarga Harmonis

18 April 2026 - 10:11

Banyak Manfaat, DPRD Kota Probolinggo Dorong joging Track 

17 April 2026 - 21:04

MPM Honda Jatim Perkuat Kesiapsiagaan Karyawan Lewat Pelatihan Emergency Response Team di Malang dan Surabaya

17 April 2026 - 12:16

Jember Gaspol Latih Atlet, Siap Sambut Marching Band Asia 2027

17 April 2026 - 11:57

Nenek Penjual Cilok di Pasuruan Naik Haji Setelah Menabung 50 Tahun

17 April 2026 - 07:36

Trending di Berita Pasuruan