Jember, Kabarpas.com – Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember mulai membidik dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan bantaran sungai menyusul banjir berulang yang merendam Perumahan Villa Indah Tegal Besar (VITB). Dalam audiensi bersama warga terdampak, Sabtu (21/2/2026) malam, pemerintah menegaskan banjir tidak semata faktor alam, tetapi juga dipicu aktivitas manusia, termasuk pembangunan yang diduga melanggar sepadan sungai.
Pertemuan di Hall Prajamukti Pemkab Jember itu dihadiri Ketua Satgas Achmad Imam Fauzi, Kepala BPBD Jember Edy Budi Susilo, serta perangkat daerah terkait. Audiensi menjadi forum pertama yang mempertemukan warga dengan Satgas untuk membahas solusi konkret atas banjir yang terjadi pada 2, 6, dan 12 Februari 2026.
“Bencana memang bencana, tetapi tidak hanya karena faktor alam. Ada faktor manusia yang turut memperparah. Pelanggaran di sepadan dan bantaran sungai ke depan harus ditertibkan,” tegas Edy.
Satgas mengungkap pendataan awal menemukan 104 perumahan di Jember berpotensi memicu atau memperparah banjir. Sebanyak 13 lokasi masuk prioritas penanganan, termasuk Villa Indah Tegal Besar, sementara 91 lokasi lainnya segera disurvei.
Pemerintah akan menelusuri apakah bangunan berada di area terlarang atau melanggar ketentuan tata ruang. Jika terbukti, langkah administratif hingga evaluasi perizinan tidak menutup kemungkinan dilakukan.
“Momentum banjir ini menjadi titik balik untuk membenahi persoalan lama yang belum tertangani,” kata Edy.
Koordinasi lintas sektor juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menelusuri legalitas lahan, penerbitan sertifikat, hingga izin pengembangan kawasan.
Khusus kasus VITB, Satgas menyebut penanganan masih dalam proses kajian dan analisa. Pemerintah mengumpulkan data lapangan sebelum mengambil keputusan agar kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Semua harus sabar agar terapi yang diberikan tepat sasaran,” ujarnya.
Data warga mencatat, banjir 15 Desember 2025 berdampak pada 71 kepala keluarga, sementara kejadian Februari 2026 kembali merendam belasan rumah.
Perwakilan warga, Syaifudin (Udin), menyebut audiensi ini menjadi harapan baru setelah pengembang dinilai belum mengambil langkah konkret. Pengembang disebut bersedia relokasi jika terbukti melanggar, namun belum melakukan pengukuran resmi.
Meski sempat mempertimbangkan jalur hukum, warga memilih solusi cepat karena kondisi mendesak.
“Kami mengutamakan penyelesaian tercepat bagi warga yang terdampak,” ujarnya.
Warga juga menyampaikan sembilan tuntutan, di antaranya pembangunan tanggul Sungai Bedadung, relokasi tanpa biaya, rekayasa drainase, keringanan angsuran, hingga peninjauan ulang izin kawasan.
Pemkab Jember menegaskan audiensi ini menjadi langkah awal penataan tata ruang yang lebih disiplin dan berkeadilan, sekaligus upaya menyelesaikan akar persoalan banjir, bukan sekadar dampaknya.
Warga pun mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang dinilai mulai memprioritaskan korban.
“Kami berterima kasih karena Satgas dan Bupati Gus Fawait mengutamakan korban. Kami berharap tuntutan segera direalisasikan melalui penegakan hukum,” kata Udin.
Satgas memastikan hasil kajian akan disampaikan kepada Bupati sebagai dasar keputusan lanjutan, termasuk kemungkinan tindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang di kawasan rawan banjir. (dan/ian).



















