Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Malang · 5 Des 2017 22:23 WIB ·

Tidak Bertanggung Jawab, Wanita Ini Gugat Pacarnya ke Pengadilan


Tidak Bertanggung Jawab, Wanita Ini Gugat Pacarnya ke Pengadilan Perbesar

Reporter : Dena Setya

Editor : Memey Mega

Malang, Kabarpas.com – Kisah asmara antara FM (Fitria Melany) 23 tahun dengan RS (Randy Sudarwanto) 24 tahun yang seharusnya berujung di pelaminan, ternyata malah membawanya ke kursi pengadilan.

FM yang saat ini mantan kekasih dari RS mengajukan gugatan perbuatan hukum kepada RS di pengadilan Kota Malang. Pasalnya, RS tidak bertanggung jawab terhadap FM setelah keduanya menjalin kasih hingga FM hamil dan melahirkan seorang anak perempuan.

Melalui kuasa hukumnya, Aris Budi Cahyono meminta pertanggung jawaban dari pelaku untuk segera menikahinya malah disuruh menggugurkannya. Namun FM bersikukuh mempertahankan anak tersebut hingga melahirkan anak hasil yang didapat dari hubungan gelapnya dengan RS tersebut hingga saat ini dengan tetap meminta pertanggungjawaban dari RS.

Namun, masih menurut kuasa hukumnya, saat ini pertanggung jawaban yang diminta oleh FM kepada RS bukan lagi pernikahan diantara keduanya.

“FM tidak lagi meminta pertanggung jawaban menikahi, melainkan gugatan perdata kepada RS atas kerugian yang telah dideritanya dan juga bentuk pertanggungjawaban dari pelaku terhadap anak dari hasil hubungan mereka,” terang Aris saat ditemui di pengadilan, Selasa (5/12). Tidak tanggung-tanggung kerugian yang diajukan dalam persidangan kepada RS sebesar 2M.

Kuasa hukum penggugat menganggap kerugian immaterial sebesar 2M tersebut adalah wajar. Mengingat pada perbuatan tergugat yang tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

“FM selama ini sangat tersiksa selain tidak ada pertanggung jawaban dari tergugat beserta keluarganya. FM harus melalui masa-masa sulit mulai dari hamil hingga melahirkan seorang diri. Bahkan FM harus membiayai kehidupan anak yang telah dilahirkannya hingga masalah pendidikannya nanti. Jadi kerugian 2M yang harus dibayarkan oleh RS adalah hal yang wajar,” tutupnya. (Den/Mey)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Pengajian Eksekutif Malang Raya Luncurkan Strategi Kembangkan Potensi Zakat di Jatim

12 Februari 2024 - 11:26 WIB

Amin Balbaid Dampingi Anies Baswedan Sambang Kiai Kota Malang

9 Oktober 2023 - 16:30 WIB

Mie Gacoan Hadir untuk Memberikan Peluang Kerja Warga Lokal

9 Agustus 2023 - 07:02 WIB

Ini Dia Fakta Unik Tentang Bakso Malang

2 Mei 2023 - 11:19 WIB

Peduli Korban Banjir, MPM Honda Jatim Salurkan Bantuan dalam Program MPM Berbagi

9 November 2022 - 13:13 WIB

Workshop Jurnalistik Ramaikan Asia Career Expo 4

17 Oktober 2022 - 21:25 WIB

Trending di Kabar Kampus