Reporter : Dena Setya
Editor : Memey Mega
Malang, Kabarpas.com – Kisah asmara antara FM (Fitria Melany) 23 tahun dengan RS (Randy Sudarwanto) 24 tahun yang seharusnya berujung di pelaminan, ternyata malah membawanya ke kursi pengadilan.
FM yang saat ini mantan kekasih dari RS mengajukan gugatan perbuatan hukum kepada RS di pengadilan Kota Malang. Pasalnya, RS tidak bertanggung jawab terhadap FM setelah keduanya menjalin kasih hingga FM hamil dan melahirkan seorang anak perempuan.
Melalui kuasa hukumnya, Aris Budi Cahyono meminta pertanggung jawaban dari pelaku untuk segera menikahinya malah disuruh menggugurkannya. Namun FM bersikukuh mempertahankan anak tersebut hingga melahirkan anak hasil yang didapat dari hubungan gelapnya dengan RS tersebut hingga saat ini dengan tetap meminta pertanggungjawaban dari RS.
Namun, masih menurut kuasa hukumnya, saat ini pertanggung jawaban yang diminta oleh FM kepada RS bukan lagi pernikahan diantara keduanya.
“FM tidak lagi meminta pertanggung jawaban menikahi, melainkan gugatan perdata kepada RS atas kerugian yang telah dideritanya dan juga bentuk pertanggungjawaban dari pelaku terhadap anak dari hasil hubungan mereka,” terang Aris saat ditemui di pengadilan, Selasa (5/12). Tidak tanggung-tanggung kerugian yang diajukan dalam persidangan kepada RS sebesar 2M.
Kuasa hukum penggugat menganggap kerugian immaterial sebesar 2M tersebut adalah wajar. Mengingat pada perbuatan tergugat yang tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
“FM selama ini sangat tersiksa selain tidak ada pertanggung jawaban dari tergugat beserta keluarganya. FM harus melalui masa-masa sulit mulai dari hamil hingga melahirkan seorang diri. Bahkan FM harus membiayai kehidupan anak yang telah dilahirkannya hingga masalah pendidikannya nanti. Jadi kerugian 2M yang harus dibayarkan oleh RS adalah hal yang wajar,” tutupnya. (Den/Mey)