Reporter : Dhonny Matrha
Editor : Pendik
Banyuwangi, Kabarpas.com – Untuk menekan angka pelanggaran di jalan raya. Dinas Perhubungan provinsi Jawa Timur, menggelar operasi gabungan di terminal Sritanjung, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Dalam operasi ini, petugas gabungan dari Polisi Militer Angkatan Darat, Angkatan Laut, Dishub Provinsi dan Satlantas Polres Banyuwangi, melakukan tindakan penertiban hinggan sidang di tempat.
Hasilnya selama satu jam setengah, Dishub Provinsi Jatim dapat menertibkan sebanyak 51 pelanggar yang didominasi oleh ijin trayek kendaraan angkutan barang, bus, dan pariwisata sudah tak berlaku. Sedangkan dari Satlantas Polres Banyuwangi, juga dapat mentertibkan 25 pelanggar yang didominasi oleh kendaraan roda dua.
Saat itu juga, Bambang Sukarno selaku Kepala KUPT yang memimpin operasi ini mengatakan, tujuan dari operasi gabungan ini untuk menekan angka pelanggaran khususnya pada angkutan barang, bus pariwisata atau mobil wisata. Tak hanya itu semua kendaraan mobil barang juga diperiksa dari ketebalan ban dan fungsi rem. Karena hal hal tersebut juga dapat menyebabkan potensi terjadinya laka di jalam raya.
” Dari operasi ini pastinya dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar pengguna jalan.” Jelas Bambang Sukarno kepada kabarpas.com biro Bnyuwangi Kamis (24/01/2018).
Dalam kesempatan ini, Bambang Sukarno juga menghimbau kepada masyarkat agar jika menyewa kendaraan angkutan pariwisata harus memiliki ijin yang masih berlaku. Agar dapat menjamim keselamata dan tidak terjaring razia petugas pastinya. (don/pen).