Reporter: Pendik
Editor: Agus Hariyanto
Banyuwangi, Kabarpas.com – Menindak lanjuti penghadangan warga atas pengiriman satu truk jamu merek Putri Sakti yang diduga ilegal, serta diduga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya, langsung turun kelapangan, guna melakukan penyegelan terhadap ratusan dus jamu ini.
Pabrik Jamu merek Putri Sakti ini sendiri beralamat di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Tim BPOM sendiri melakukan pemeriksaan kepada Pelni Rompis, salah satu warga yang melakukan penghentian jamu yang diduga ilegal, serta diduga mengandung BKO.
Kepala Bidang Penindakan BPOM Surabaya, Siti Amanah mengatakan, selain menyegel ratusan dos jamu, pihaknya juga telah membawa sempel jamu untuk dilakukan cek laboratorium di Surabaya.
“Kita akan lab beberapa sampel jamu merek Putri Sakti di Laboratorium BBPOM Surabaya, untuk memastikan apakah mengandung Bahan Kimia Obata atau BKO atau tidak,” tegas Amanah kepada Kabarpas.com.
Namun, sayangnya ketika akan konfirmasi persoalan jamu yang diduga Ilegal dan diduga mengadung BKO ini. Sang pemilik jamu berinisial J dan S tak memperlihatkan diri serta cenderung tertutup saat penyegelan jamu berlangsung. (dik/gus).