Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot jabatan Winaryo Sujoko sebagai Ketua KPU Kabupaten Pasuruan. Selain itu, kabar pencopotan Winaryo dari jabatan Ketua KPU itu diketahui, setelah adanya sebuah gambar berisi petikan maklumat yang dikeluarkan DKKP beredar luas di lini media sosial (medsos).
Dalam maklumat yang telah dikeluarkan oleh DKKP tersebut dijelaskan, bahwa Winaryo Sujoko telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang telah diadukan oleh Anjar Suprianto.
DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu , menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap Winaryo Sujoko sebagai Ketua KPU Kabupaten Pasuruan.
Selain itu, DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti keputusan ini paling lama tujuh hari sekaligus mengawasinya.
Untuk sekadar diketahui, surat keputusan DKPP ini dibacakan dalam rapat pleno 18 April 2018 di Jakarta dan merujuk ketentuan pasal 458 ayat 13 UU No 7 tahun 2017.
Sementara itu, saat kabarpas.com mencoba mengkonfirmasi tentang kebenaran kabar tersebut, nomor handphone Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Non Aktif Winaryo Sujoko sedang tidak aktif. (dar/tin).