Pasuruan, Kabarpas.com – Satreskoba Polres Pasuruan berhasil membekuk seorang emak-emak pemilik warung di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Wanita tersebut diamankan lantaran diduga nyambi jadi pengedar sabu.
Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial MS, 52, Dusun Sumber Pandan Desa Bulusari.
Wanita ini digerebek polisi di pada Minggu (10/12/2023) malam kemarin.
Polisi melakukan penggerebakan setelah mendapat laporan aduan dari warga sekitar.
“Kita amankan pelaku di warung miliknya sekitar jam 9 malam,” ujar Agus.
Ketika digerebek polisi, wanita paruh baya ini tak bisa berkutik. Seisi warung digeledah, dan ditemukan barang bukti kuat narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu disembunyikan emak-emak ini di dalam sebuah kaleng bekas tempat rokok.
“Kita amankan ada 19 klip plastik kecil berisi paket sabu, seberat total 5,45 gram,” ungkapnya. Diduga belasan paket sabu tersebut dijual dengan cara diecer di dalam warung tersebut. MS pun digelandang polisi ke Mapolres Pasuruan.
Dihadapan polisi, wanita pemilik warung ini mengaku nekat nyambi menjual sabu lantaran alasan ekonomi. “dari pengakuannya nekad menjual sabu karena warungnya sepi,” pungkasnya. (emn/gus).