Pasuruan, Kabarpas.com – Ratusan warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan turun ke jalan menolak rencana pembangunan Batalyon 15 Marinir TNI AL. Mereka menggelar aksi di depan Markas Komando Latih Marinir (Kolatmar) Grati, Jumat (14/11/2025) sore, sebagai bentuk penegasan bahwa proyek tersebut tidak mendapat persetujuan warga.
Aksi dimulai dari lahan yang disebut-sebut sebagai lokasi batalyon. Warga berjalan kaki menuju Kolatmar sambil mengawal alat berat yang sebelumnya berada di area tersebut. Setibanya di depan markas, alat berat itu diserahkan kembali kepada pihak militer sebagai simbol bahwa warga tidak menginginkan kegiatan pembangunan berlanjut.
Dalam aksi itu, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono, ikut hadir dan berdiri bersama warga. Ia menilai keberadaan batalyon di dekat permukiman justru membuka potensi bahaya.
“Sudah sering kejadian peluru nyasar, terkena ledakan, dan lainnya. Artinya memang mebahayakan,” ujarnya.
Selain persoalan keselamatan, Eko menyebut sengketa lahan antara warga dan TNI AL menjadi alasan kuat mengapa proyek tersebut sebaiknya dihentikan sementara. Ia mengungkapkan, penyelesaian konflik agraria yang belum tuntas membuat rencana pembangunan batalyon terkesan dipaksakan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
Eko berharap pemerintah pusat turun tangan untuk memberikan solusi yang adil. Ia menegaskan, prioritas utama adalah menjaga keamanan warga sekaligus memastikan bahwa pembangunan fasilitas negara tidak menimbulkan kegaduhan baru.
“Harus ada keputusan yang bijak, karena dampaknya menyangkut kehidupan banyak orang,” ujarnya.
Di sisi lain, Danpuslatsus Kolatmar Grati, Letkol Marinir Alamsyah, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas mengawasi area latihan.
“Kelanjutan proyek ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, bukan Kolatmar ataupun komando di bawahnya,” katanya.
Alamsyah juga memastikan tidak ada pembangunan lanjutan di lapangan sebelum ada komunikasi resmi yang melibatkan pemerintah daerah. Ia menambahkan bahwa TNI AL pada tingkat lokal tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis terkait pembangunan batalyon, sehingga seluruh proses harus menunggu instruksi pusat. (gel/ian).



















