Reporter : Moch Wildanov
Editor : Agus Hariyanto
Probolinggo, Kabarpas.com – Tidak boleh PNS merangkap menjadi ketua RT/RW ini dikemukakan oleh Wali Kota Probolinggo, Rukmini di sela-sela acara penyerahan honorarium triwulan ke IV tahun 2018 di Pendopo Kecamatan Mayangan.
Pelarangan ini untuk memotivasi kinerja ketua RT/RW untuk lebih bekerja secara maksimal dan lebih fokus. Pasalnya, kemajuan Kota Probolinggo adalah cerminan kinerja Ketua RT/RW juga.
Bahkan di tahun 2019, honorarium RT/RW akan dinaikkan dari Rp 150 ribu dinaikkan menjadi Rp 180 ribu per bulan.
“Pemerintah Kota Probolinggo sudah menaikkan Honorarium RT/RW di tahun 2019 mendatang. Semoga bisa membantu untuk peningkatan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Probolinggo,” ujar Wali Kota Probolinggo Rukmini.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Rukmini juga menyampaikan bahwa Ketua RT dan RW harus senantiasa melayani masyarakat di wilayahnya.
“Ketua RT /RW sebagai ujung tombak bagi pemerintahan, sebagai mitra dari kelurahan dan kecamatan,” tandasnya.
Selain itu, ia juga menambahkan Ketua RT/RW harus menggerakkan warganya untuk menjaga lingkungan dan menjaga keamanan sekitar. “Tentunya dengan cara menggerakkan kembali poskamling,” tutupnya. (wil/gus).



















