Pasuruan, Kabarpas.com – Sebuah video tentang pengunjung Alun-alun Kota Pasuruan yang diminta uang Rp 15 ribu oleh oknum juru parkir (Jukir) di wilayah setempat viral di media sosial (Medsos). Senin, (25/3/2024).
Dalam video berdurasi sekitar 13 detik tersebut, terlihat seorang oknum jukir memakai topi dan berbaju putih bercelana jeans sedang meminta uang parkir mobil ke salah satu pengunjung Alun-alun Kota Pasuruan.
“Parkir Pasuruan mobil 15 ribu,” ucap suara seorang wanita di dalam video tersebut.
Tak pelak pasca viralnya video tersebut, kini menjadi bahan perbincangan di hampir sejumlah whastapp grup (WAG) warga Pasuruan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan Andriyanto mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil oknum jukir yang meminta tarif Rp 15 ribu tersebut. Andriyanto juga menyebut bahwa oknum jukir tersebut merupakan jukir liar.
“Terjadi permasalahan dimana (jukir) juru parkir liar yang berada di jalan Wr Supratman dan yang bersangkutan menggunakan titik yang dilarang parkir untuk parkir roda dua maupun roda empat. Dan di situ memang terjadi pelanggaran parkir dan yang bersangkutan melakukan pemungutan,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan ulahnya. Oknum jukir tersebut sudah memberikan permohonan maaf pada masyarakat Kota Pasuruan dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
“Guna mengantisipasi hal serupa tak teejadi kembali. Saat ini sudah kita siapkan PAM khusus patroli parkir, jadi setiap hari patroli berkeliling terpadu dengan instansi terkait dan akan memantau kinerja parkir mulai dari penataan, pengaturan sampai dengan pelayanan parkirnya. Selain itu tarif parkirnya harus sesuai, dan jukir harus berseragam. Untuk jukir liar akan kita tindak dan ini setiap hari kita akan melakukan patroli ,” pungkasnya. (emn/gus).