Jember, Kabarpas.com – Usai melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Jakarta, Bupati Jember Muhammad Fawait langsung melanjutkan perjalanan dinasnya ke Surabaya, Kamis (9/10/2025). Di Kota Pahlawan tersebut, bupati menghadiri agenda penting yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yakni Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan yang digelar di Dyandra Convention Center Surabaya ini diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Jawa Timur bersama kepala kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri dari seluruh kabupaten dan kota.
Bupati Fawait menilai, penandatanganan nota kesepakatan tersebut bukan hanya kegiatan formal, melainkan langkah konkret dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis sekaligus memperkuat kolaborasi pembangunan antara daerah, provinsi, dan pemerintah pusat.
“Langkah ini adalah wujud komitmen kami agar pembangunan di Kabupaten Jember terus bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Restorative Justice menjadi semangat baru dalam menciptakan keadilan yang humanis, sementara kerja sama pembangunan membuka jalan bagi peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap perjalanan dinas yang dilakukan bukan sekadar rutinitas atau simbolis, melainkan bagian dari strategi besar membangun masa depan Jember.
“Setiap perjalanan bukan sekadar agenda, tapi bagian dari ikhtiar panjang untuk membawa Jember semakin maju, berdaya, dan berkeadilan,” tegasnya.
Gubernur Khofifah dalam kesempatan itu menyebut, agenda ini menjadi momen bersejarah karena memberi perlindungan hukum yang lebih berpihak pada masyarakat. Menurutnya, penyelesaian hukum tidak melulu harus berujung ke jeruji besi.
Selain itu, Gubernur Khofifah menekankan pentingnya penguatan pasca pelaksanaan Restorative Justice. Ia menyebut konsep ini kini berkembang menjadi “Restorative Justice Plus”, yakni pendekatan hukum yang tidak hanya berhenti pada penyelesaian damai, tetapi juga berlanjut pada pembinaan dan pemberdayaan masyarakat setelah kasus ditutup.
“Jadi bukan hanya Restorative Justice, tapi Restorative Justice Plus. Yang terpenting adalah bagaimana langkah selanjutnya setelah perdamaian tercapai. Karena itu, kami minta kepada semua kepala daerah untuk menindaklanjuti dan memperkuat tindak lanjut dari setiap kasus yang diselesaikan melalui mekanisme ini,” ujarnya.
Khofifah menyebut, program ini tidak hanya menghadirkan keadilan yang arif dan proporsional, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta pemulihan sosial bagi masyarakat. Ia menilai, Restorative Justice Plus akan menjadi model baru penyelesaian perkara di daerah yang lebih berorientasi pada kemanusiaan dan keseimbangan sosial.
Terakhir, dia meminta setiap kepala daerah menyiapkan tim paralegal atau pakar hukum non-litigasi agar penerapan Restorative Justice di daerah bisa berjalan optimal dan memberikan rasa keadilan bagi semua lapisan masyarakat.
Melalui keikutsertaannya dalam penandatanganan nota kesepakatan ini, Bupati Fawait menunjukkan arah kepemimpinan yang menekankan pembangunan berkeadilan dan berkelanjutan, di mana hukum tidak lagi menjadi alat penjera semata, tetapi juga menjadi ruang pemulihan sosial yang bermartabat sejalan dengan semangat Jember menuju daerah yang maju, inklusif, dan berkeadilan.
Pun begitu bagi Jawa Timur. Konsep Restorative Justice Plus ini diharapkan menjadi babak baru dalam membangun tatanan hukum yang lebih humanis, berpihak pada rakyat kecil, dan berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman. (dan/ian).