Pasuruan, Kabarpas.com – Sungguh sial nasib Rizky Hariadi, warga Kelurahan Ngemplak, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Rizky harus kehilangan uang tunai yang nilainya tidak tanggung-tanggung yakni sebesar 50 juta rupiah.
Menurut keterangan Aipda Junaidi, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, saat dimintai keterangan Rabu (21/02/2024), menjelaskan kronologi kasus pencurian yang dialami Rizky.
Pasalnya, korban awal mula datang ke Bank BCA hendak mengambil uang tunai senilai 50 juta rupiah milik juragan korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul GT, warna hitam merah milik juragan korban. Setelah mengambil uang, korban meletakkan uang yang sudah dibungkus kantong plastik warna hitam ke dalam jok sepeda motor.
Kemudian, korban diminta juragan korban untuk membeli baut. Korban memarkir kendaraannya di depan toko sebelah utara. Pada saat itu, sudah terparkir 6 sepeda motor lainnya.
Korban masuk ke dalam toko meninggalkan sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci stir dan kunci kontak masih tertancap berikut uang tunai senilai 50 juta rupiah yang berada di dalam jok.
Tiba-tiba ada seseorang memberitahu bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal mengambil sesuatu dari dalam jok sepeda korban. Mengetahui hal tersebut, korban langsung menghampiri motor dan melihat uang yang di dalam jok sudah dibawa lari orang yang tidak dikenal kearah selatan berboncengan.
“Sampai saat ini, kami telah melakukan penelusuran dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang ada di lapangan,” ujar Aipda Junaidi. (emn/gus).