Pasuruan (Kabarpas.com) – Belasan orang buruh PT Soedali Sejahtera kembali mendatangi Pendopo Kabupaten Pasuruan. Kedatangan buruh pabrik tekstil tersebut ialah untuk menemui Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf guna mendesak agar pihak Pemkab Pasuruan segera merevisi nota 2 yang sebelumnya sempat dikeluarkan.
Pantauan Kabarpas.com di lokasi, para buruh yang di-PHK sepihak tersebut, mendatangi Pendopo Pasuruan sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka datang dengan didampingi oleh sejumlah penggurus Sarbumusi Kabupaten Pasuruan.
Namun, saat tiba di depan pintu Pendopo. Para buruh tersebut, dihadang oleh sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, tidak semua buruh diperkenankan masuk ke dalam pendopo. Sehingga hanya sebagian buruh yang boleh masuk.
“Para buruh ini meminta supaya nota 2 yang sudah dikeluarkan oleh Disnakersostrans, agar segera direvisi. Sebab, nota 2 tersebut tidak sesuai dengan kehendak para buruh. Dan janjinya hari ini sudah direvisi, tapi ternyata tidak dan langsung dikirim ke perusahaan,” ujar Abdul Ghafur, tim advokasi Sarbumusi Kabupaten Pasuruan, Senin, (11/04/2016).
Dijelaskan, terkait permintaan revisi tersebut, pihaknya meminta Disnakersostrans mencantumkan pasal 93 ayat 2 huruf F pada Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Akan tetapi, ternyata Disnakersostrans enggan memasukkan pasal tersebut.
“Mereka (Disnakersostrans.red) justru malah memasukkan pasal 164 dan 165 yang menyebutkan perushaan tekstil itu tutup dan pailit. Padahal perusahaan itu sampai sekarang masih berjalan,” pungkasnya. (ajo/gus).