Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Peristiwa · 5 Jan 2015

Tuntut Tindak Tegas PT. Indolakto, Puluhan Buruh Berdemo di Depan Kantor Disnakersostrans


Tuntut Tindak Tegas PT. Indolakto, Puluhan Buruh Berdemo di Depan Kantor Disnakersostrans Perbesar

Bugul Kidul (Kabarpas.com) – Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) cabang Pasuruan berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Pasuruan, di jalan raya Juanda No. 56 Kota Pasuruan.

Pantauan Kabarpas.com, para buruh yang memakai baju warna merah – putih dan hampir sebagian besar merupakan buruh dari PT. Indolakto Pandaan ini, secara bergantian melakukan orasi dengan menggunakan pengeras suara di atas sebuah mobil bak terbuka.

“Hey pihak pengawasan Disnakersostrans, kalian itu dibayar mahal oleh negara. Kenapa kok diam saja ada perusahaan yang telah melanggar undang-undang ketenagaan,” ucap Yoyok salah satu pendemo melalui pengeras suara di atas bak terbuka. Senin (05/01/2014) siang itu

Ditemui seusai berorasi, Yoyok menyampaikan, bahwa selama ini pabrik penggelola susu yang berada di Pandaan tersebut, tidak melaksanakan undang-undang ketenaga kerjaan dengan baik. Oleh karena itu pihaknya meminta agar pihak Disnakersostrans bisa menindak perusahaan ini.

“Yang menjadi tuntutan kami dalam aksi ini ialah agar pihak Disnakersostrans bisa membantu kami untuk menyampaikan kepada pihak perusahaan, kalau sejumlah rekan kami di PT. Indolakto yang sudah lama bekerja agar supaya segera diangkat sebagai karyawan,” ucapnya.

Selain itu, ia juga menambahkan, bahwa pihaknya juga meminta kepada perusahaan supaya para buruh bisa diikutsertakan dalam program BPJS Ketenaga Kerjaan dan BPJS Kesehatan. Sebab kata dia selama ini buruh yang bekerja di pabrik tersebut, tidak mendapat jaminan keselamatan kerja.

“Dan kami juga menuntut agar pihak perusahaan menyesuaikan jam kerja dan upah sesuai dengan UMK di Kabupaten Pasuruan. Serta pemberian THR-nya juga diberikan sesuai aturan yang ada. Sebab THR tahun sebelumnya para buruh hanya mendapat uang Rp 275 ribu,” terangnya kepada Kabarpas.com.

Sementara itu Yoyok Heri Sucipto, Kadinakersostran Kabupaten Pasuruan, yang menemui para pendemo ini mengatakan, kalau pihaknya berjanji akan memfasilitasi apa yang menjadi tuntutan para pendemo tersebut.

“Saya akan memfasilitasi dengan kuasa hukum perusahaan. Namun, terlebih dulu saya akan mengkroscek dulu kepada pihak perusahaan,” ujar Yoyok Kadisnakersostran Kabupaten Pasuruan kepada para buruh yang berdemo tersebut. (ajo/uje).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Kepala Daerah, Waktunya Berbenah dan Menambah BUMD

9 Januari 2026 - 18:45

Dua Pantai Satu Tiket, Cara Baru Menikmati Papuma–Watu Ulo di Awal 2026

2 Januari 2026 - 22:26

drg. Martha Wahani Terpilih sebagai Ketua PDGI Kota Pasuruan Periode 2025-2030

21 Desember 2025 - 17:58

REI Jember Desak Pengesahan RTRW, Minta Kepastian Usaha dan Status Lahan

16 Desember 2025 - 19:26

Dewan Soroti Pembiaran Parkir Berbayar di Kantor Dispendukcapil Jember, Agung Budiman: Tak Masuk Kasda Ilegal

9 Desember 2025 - 15:18

Tim Pengabdian Dosen dan Mahasiswa UM Sukses Ciptakan Inovasi MANGROVEX, Sistem EKOMANG dan Revitalisasi Mangrove

8 Desember 2025 - 18:20

Trending di Kabar Kampus