Gempol (Kabarpas.com) – Ratusan warga dari Dusun Blimbing, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan melurug kantor balai desa setempat. Kedatangan warga ini ialah untuk menuntut kasun mereka bernama Atim mundur dari jabatannya, lantaran diduga korupsi.
“Kedatangan kami ke sini ialah menuntut saudara Atim untuk turun dari jabatannya sebagai Kasun, karena telah melakukan korupsi uang hasil retribusi portal kendaraan,” kata Subur, yang merupakan Koordinator lapangan (Korlap) kepada Kabarpas.com, saat ditemui di lokasi, Selasa, (09/06/2015) malam.
Ia menambahkan, bahwa sehari sebelumnya yaitu pada Senin (08/06/2015) kemarin, sudah diadakan musyawarah yang dimediatori Muspika setempat di kantor Kecamatan Gempol. Namun, dikarenakan ada beberapa warga yang kurang puas dengan hasil musyawarah tersebut. Sehingga warga akhirnya melakukan aksi spontanitas ini dengan mendatangi balai desa.
Aksi spontanitas yang dilakukan warga ini sempat memanas. Namun, akhirnya bisa diredam setelah perwakilan Muspika Gempol datang dan mengajak perwakilan warga untuk berunding. Dan dari hasil perundingan tersebut, Atim mendapatkan surat peringatan atau SP-1 selama 30 hari. (ajo/uje).