Purwodadi (Kabarpas.com) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pasuruan, melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik PT. Delta Surya Texstile (Destex) Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Rabu, (18/02/2015) pagi.
Pantauan Kabarpas.com, dalam aksinya ini, sebelumnya para pendemo melakukan long march dengan membawa banner dan poster yang berisikan tuntutan mereka, yakni dari jalan raya Kebun Raya Purwodadi hingga ke lokasi pabrik PT. Destex.
Akibat aksi ini, membuat arus lalu lintas di jalan raya Surabaya – Malang macet total dari arah Purwosari menuju Malang. Untuk mengurai kemacetan tersebut, petugas kepolisian akhirnya terpaksa memberlakukan kontra flow.
Ketua SPSI Kabupaten Pasuruan, Wahyudi mengatakan, bahwa aksi unjuk rasa ini dipicu sikap menejemen perusahaan PT. Destex yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 37 karyawannya.
“Perusahaan telah melakukan pemecatan terhadap 37 karyawan yang menjadi serikat pekerja. Bahkan, sudah tiga tahun ini, yakni, terhitung dari tahun 2013 hingga tahun 2015 ini. Perusahaan tidak pernah membayar gaji buruh sesuai dengan ketentuan UMK. Ini sudah melanggar UU No 21 tahun 2000 dan UU Nomer 13 tahun 2003, tentang pembayaran gaji buruh di bawah UMK,” kata pria berkacamata tersebut kepada Kabarpas.com saat ditemui di lokasi.
Oleh karena itu, ia mengatakan, kalau pihaknya mendesak agar pihak perusahaan segera mempekerjakan kembali karyawan yang di-PHK tersebut, serta membayar gaji para karyawan sesuai dengan UMK.
“Apabila tuntutan kami saat ini tidak digubris sama sekali oleh pihak perusahaan. Maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi dari sekarang,” pungkasnya. (rif/uje).