Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 21 Apr 2025

Triwulan I, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Serahkan 8.160 Klaim kepada Peserta


Triwulan I, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Serahkan 8.160 Klaim kepada Peserta Perbesar

Reporter: Sudiono

Editor: Ian Arieshandy

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Dalam kurun Januari- Maret 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan telah mencairkan sebanyak 8.160 klaim kepada peserta. Ribuan klaim tersebut telah dibayarkan kepada penerima jaminan dengan nilai total mencapai Rp 61 miliar lebih.

Dari catatan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, pencairan terbesar adalah jaminan hari tua (JHT) yang mencapai 2343 klaim dengan nilai Rp Rp. 43.119.145.340,00. Disusul jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebanyak 2.414 klaim dengan nilai mencapai Rp 8.682.622.820,00.

Sementara itu, jaminan kematian (JKM) mencapai 378 klaim dengan nilai Rp 6.302.000.000,00. Sedangkan jaminan pensiun (JP) sebanyak 2.459 klaim dengan nilai mencapai Rp 1.792.118.880,00, serta jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) 566 klaim dengan nilai sebesar Rp 1.224.873.730,00

Ditemui dalam kesempatannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan mengatakan, pencairan klaim telah dilakukan dan semuanya sudah diterima oleh penerima maupun keluarga penerima jaminan.

“Semuanya sudah disalurkan kepada seluruh penerima jaminan,” kata Sulistijo di sela-sela kesibukannya, Senin (21/1/2025) siang.

Untuk memudahkan penyampaian informasi tentang pencairan klaim, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan memiliki aplikasi JMO yang merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk transparasi saldo, program, upah tenaga kerja dan lain-lain kepada peserta.

Kata Sulistijo, aplikasi ini dibuat dengan tujuan mempermudah akses terhadap layanan ke pada peserta tanpa harus datang ke kantor.

“Apalagi untuk saat ini pengajuan klaim JHT di bawah Rp10 juta dapat langsung mengajukan di aplikasi dengan mudah dimana saja. Termasuk pengajuan pencairan JHT, tracking klaim, cek saldo JHT, penggabungan saldo lebih dari 1 kartu,” jelasnya.

Dikatakan Sulistijo, JMO merupakan aplikasi seluler dengan fitur lengkap. Dimana peserta dapat menginstal atau mengunduh aplikasi JMO pada handphone berbasis android di Playstore dan IOS di Appstore.

“Sekarang sudah hidup di zaman 5.0. Jadi silahkan bisa mengunduh aplikasi JMO,” ujarnya.

Lebih lanjut Sulistijo menyampaikan selain manfaat jaminan tersebut diatas yang telah diterima, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan. “Program MLT perumahan ini merupakan manfaat layanan tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu tujuan utama dari MLT ini adalah terpenuhinya kebutuhan primer para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, berupa kepemilikan rumah sendiri. Dalam menjalankan program ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan berbagai lembaga keuangan bank dan juga developer property”, imbuhnya.

“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK),” pungkasnya. (ion/ian).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pesta Rakyat Hari Jadi ke-36 Desa Sidomekar, Kades Udi: Kami Ingin Desa Jadi Mekar Seperti Namanya

18 Mei 2025 - 17:02

Pelajaran Indah dari Sang Lebah

18 Mei 2025 - 11:54

Bupati Haris Dukung Pengembangan Koperasi Berbasis Peternakan KUBE Langgeng Basuki

18 Mei 2025 - 11:51

MPM Honda Jatim Meriahkan Festival Rujak Uleg 2025, Sajikan Hiburan dan Edukasi di Booth Honda

18 Mei 2025 - 08:08

Wali Kota Pasuruan Menyerahkan Medali Kesejumlah Pemenang Cyclis Bromo Kom 2025

18 Mei 2025 - 07:19

Vario EduRide 2025: Peringati Hari Pendidikan Nasional, Bikers Honda Malang Ajak Pelajar Belajar dan Berbagi

17 Mei 2025 - 23:06

Trending di Kabar Otomotif