Jember, Kabarpas.com – Pelantikan dan pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Administrator di lingkungan Pemkab Jember menjadi langkah strategis awal penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) 2026.
Penataan ini dirancang untuk memastikan kesinambungan birokrasi sekaligus menjamin kepastian administrasi aparatur sipil negara di tengah perubahan struktur organisasi.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Deni Irawan menjelaskan bahwa pelantikan tersebut memiliki implikasi langsung terhadap tertib administrasi kepegawaian, khususnya menyangkut penyesuaian hak ASN, pembayaran gaji, serta kejelasan nomenklatur jabatan pasca penggabungan sejumlah organisasi perangkat daerah.
Menurut Deni, perubahan struktur OPD melalui SOTK 2026 menuntut percepatan penyesuaian administrasi agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif. Pemerintah daerah bergerak cepat agar tidak terjadi kekosongan kewenangan maupun hambatan teknis dalam pelayanan publik akibat perubahan organisasi.
Ia juga menyampaikan bahwa meskipun sebagian besar jabatan strategis telah terisi melalui pelantikan ini, masih terdapat beberapa posisi yang sementara dijabat oleh pelaksana tugas. Posisi tersebut antara lain Kepala BKPSDM, Direktur RSD dr. Soebandi, Direktur RSD Balung, serta sejumlah camat di wilayah perkotaan dan penyangga. Kondisi ini bersifat sementara dan menjadi bagian dari tahapan transisi organisasi.
Deni menegaskan bahwa Pemkab Jember telah menyiapkan mekanisme seleksi terbuka atau open bidding pada tahun 2026 untuk mengisi jabatan eselon II yang masih kosong. Proses ini diarahkan untuk menjamin profesionalisme, objektivitas, dan transparansi dalam penempatan pejabat, sejalan dengan prinsip merit sistem.
Pelantikan tersebut juga menandai dimulainya fase baru birokrasi Jember yang menempatkan kinerja sebagai indikator utama. Penataan jabatan dilakukan selaras dengan arah kebijakan kepala daerah yang menuntut loyalitas terhadap perintah pimpinan, disiplin organisasi, serta kemampuan menerjemahkan kebijakan menjadi kerja nyata di lapangan.
Dengan penerapan SOTK 2026 dan penguatan manajemen ASN, Pemkab Jember menargetkan birokrasi yang lebih ramping, adaptif, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mempercepat akselerasi pelayanan publik di seluruh wilayah Jember.
Sejalan dengan penjelasan tersebut, Bupati Jember Muhammad Fawait menempatkan pelantikan ini sebagai momentum penegasan arah kepemimpinan birokrasi di tahun 2026. Ia menekankan bahwa seluruh pejabat yang dilantik dituntut bekerja selaras dengan kebijakan kepala daerah serta mampu menerjemahkan program prioritas ke dalam kinerja terukur.
Tahun 2026 diposisikan sebagai fase akselerasi, di mana kedisiplinan, kepatuhan terhadap perintah pimpinan, dan capaian kinerja menjadi tolok ukur utama keberlanjutan jabatan.
Pemerintah daerah, menurut arah kebijakan Bupati, tidak akan ragu melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang tidak menunjukkan komitmen menjalankan kebijakan secara utuh.
Evaluasi tersebut menjadi bagian dari sistem pembinaan ASN yang berbasis kinerja, sekaligus upaya menjaga ritme kerja organisasi agar tetap solid di tengah restrukturisasi OPD dan tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi. (dan/ian).



















