Pasuruan (Kabarpas.com) – Guna mengukur ulang kemampuan para guru bersertifikasi dalamberkompetensi. Dinas Pendidikan(Dispendik) Kabupaten Pasuruan, dalam waktu dekat akan menggelar Uji Kompetensi Guru (UKG).
Bagi guru bersertifikasi yang nanti nilainya tidak memenuhi standarisasi. Maka harus bersiap-siap Tunjangan Profesi Pendidik (TPP)-nya dihentikan sementara. Ancaman penghentian sementara pemberian TPP itu, disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Iswahyudi.
“Ujian ini untuk mengukur ulang kompetensi guru penerima sertifikasi. Dan pada ujian tersebut mereka nanti akan dites untuk memastikan apakah nilai mereka sudah sesuai standarisasi. Sebab standarisasi nilainya, minimal 6.0. Bila di bawah nilai tersebut, maka TPP-nya akan dihentikan sementara,” kata Iswahyudi kepada Kabarpas.com. Selasa, (03/11/2015).
Dijelaskan, uji ulang bagi guru sertifikasi itu sendiri, diperkirakan bakal digelar pertengahan bulan November ini atau Desember mendatang. Iswahyudi mengaku, sejauh ini pihaknya masih dalam tahap persiapan untuk penyelenggaraan ujian ulang tersebut.
“Ujian ini mencakup berbagai aspek, yaitu mulai kompetensi sosial, kepribadian, ilmu pendidikan dan keprofesionalannya dalam teknik mengajar, penguasaan materi, dan lainnya. Untuk bahan tesnya berasal dari pusat,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Untuk sekedar diketahui, berdasarkan data yang ada di Dispendik Kabupaten Pasuruan. Saat ini jumlah guru bersertifikasi di wilayah setempat sudah mencapai 6.000-an orang, baik yang berstatus negeri maupun swasta. Pemerintah pusat sendiri, telah menggelontorkan dana yang tak sedikit untuk mereka. Ini dikarenakan agar mereka bisa mendapat tunjangan sertifikasi antara Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta per bulannya. (jon/sym).