Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Terkini · 2 Agu 2023 07:49 WIB ·

TP PKK Trenggalek Berhasil Turunkan Angka Perkawinan Dini Jadi 2,1 Persen


					Ft: Suasana Giat Workshop Cegah Perkawinan Anak (Cepak)/ ft: Dok. Diskominfo Kabupaten Trenggakek). Perbesar

Ft: Suasana Giat Workshop Cegah Perkawinan Anak (Cepak)/ ft: Dok. Diskominfo Kabupaten Trenggakek).

Trenggalek, Kabarpas.com – Tim Penggerak PKK Kabupaten Trenggalek berhasil menekan angka perkawinan yang cukup signifikan. Pada tahun 2021 menyentuh angka 7,6 persen, tahun 2022 menjadi 3,8 persen dan pada semester 1 tahun 2023 turun 2,1 persen.

Dengan keberhasilan menekan angka perkawinan dini tersebut, TP PKK Provinsi Jawa Timur memilih Kabupaten Trenggalek sebagai rumah rujukan belajar praktik.

Ketua TP PKK Kabupaten Trenggalek, Novita Hardini, S.E, M.E mengatakan, seluruh kader yang ada di Trenggalek terus bergerak membangun komitmen sampai pada tingkat dasa wisma demi mewujudkan Desa Nol Perkawinan Anak. Salah satunya dengan menggelar kampanye di elemen organisasi masyarakat, forum perempuan, forum anak serta forum desa dan kabupaten.

Novita menegaskan jika pencegahan perkawinan anak mrnjadi tanggungjawab bersama.

“Cegah perkawinan anak sendiri merupakan komitmen bersama antara pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, tokoh agama, pengadilan agama dan beberapa pihak terkait lainnya. Semua sepakat untuk membuat SOP perkawinan anak usia dini,” ucapnya.

Novita menyampaikan, salah satu tujuan pencegahan perkawinan dini adalah memberikan perlindungan kepada anak. “Kalau dulu cegah perkawinan anak ini, masyarakat merasa dihalang – halangi, namun sekarang tidak, karena para orang tua sudah banyak yang sadar jika undang – undang perkawinan anak – anak telah menetapkan batas usia minimal, yakni 19 tahun, ” tegasnya.

Selanjutnya, dia menuturkan, untuk menunjang hal tersebut Pemkab telah membentuk pusat pembelajaran keluarga yang berfungsi memberikan edukasi pola pengasuhan yang benar dan sebagainya.

Di Trenggalek, setiap anak yang mau menikah dengan alasan apapun wajib dilakukan assesment oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang diasuh oleh psikolog dari Dinas Sosial.

Ditambahkan dia, kemudian kepala desa boleh mengeluarkan N1 kalau sudah ada rekomendasi dari Puspaga. Upaya ini sangat efisien untuk mencegah perkawinan dini.

“Kabupaten Trenggalek dipilih menceritakan best practice terkait apa saja yang telah dilakukan untuk menekan angka perkawinan dini, ” tandasnya.

Dituturkannya, TP PKK Kabupaten Trenggalek mencerikannya beberapa inovasi dan langkah strategis. Tidak hanya saat ini, tapi sejak tahun 2019.

“Issue perkawinan dini kuncinya hanya satu, yaitu ilmu pengetahuan. Saya adalah salah satu anak yang dipaksa oleh orang tua untuk menikah guna mengangkat derajat ekonomi keluarga,” tutupnya (ags/gus).

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Barisan Pendukung Mas Dion Gotong Royong Pasang Baliho Calon Bupati Pasuruan 2024

27 September 2023 - 06:41 WIB

September Ceria Bersama Honda

26 September 2023 - 18:44 WIB

MPM Honda Jatim Sinergi dengan UINSA Kampanyekan Safety Riding

26 September 2023 - 18:07 WIB

Dua Pelaku Perampas Motor Sejoli Pacaran di Pasuruan Berhasil Ditangkap

26 September 2023 - 17:55 WIB

Amin Balbaid Ajak Wujudkan Kesejahteraan Petani Jemput Swasembada Pangan

26 September 2023 - 16:18 WIB

Total Ratusan Juta! Superdeal Indonesia Bikin Kaya Rame-Rame Warga Surabaya!!

26 September 2023 - 10:42 WIB

Trending di Berita Entertainment