Pasuruan, Kabarpas.com – Enam fraksi di DPRD Kota Pasuruan menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kota Pasuruan Tahun 2025. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan yang digelar pada Jumat (02/05/2025) di aula gedung DPRD.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan, serta dihadiri oleh Wali Kota Pasuruan, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, jajaran pimpinan OPD, serta Forkompimda
Keenam fraksi yang menyatakan persetujuannya yakni Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Amanat Perubahan Indonesia Raya (API), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi PDI-P dan Fraksi Persatuan Hati Nurani. Dalam pandangan akhirnya, masing-masing fraksi menyampaikan bahwa pembentukan dan penyusunan perangkat daerah ini diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan birokrasi yang lebih efektif dan efisien.
“Fraksi kami, menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pasuruan,” ujar salah satu juru bicara fraksi dalam penyampaiannya.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Pasuruan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi dan kerja samanya selama proses pembahasan raperda berlangsung. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pasuruan untuk segera menindaklanjuti raperda ini dalam pelaksanaan pemerintahan ke depan.
“Terima kasih kepada DPRD Kota Pasuruan atas persetujuannya. Kami berkomitmen untuk menjalankan implementasi Perda ini dengan sebaik-baiknya, demi memperkuat kinerja perangkat daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Mas Adi dalam sambutannya.
Dengan disetujuinya raperda tersebut oleh seluruh fraksi yang hadir, maka DPRD dan Pemerintah Kota Pasuruan akan memproses pengesahan Raperda menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui tahapan fasilitasi dan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur organisasi perangkat daerah di Kota Pasuruan serta menunjang pencapaian program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang lebih optimal. (rls/ian).