Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Malang · 3 Apr 2019 15:40 WIB ·

Tim Buser Makota Tangkap Tujuh Orang Pelaku Pembunuhan di Gadang


Tim Buser Makota Tangkap Tujuh Orang Pelaku Pembunuhan di Gadang Perbesar

Reporter : Sam Demit

Editor : Memey Mega

Malang, Kabarpas.com – Tidak sampai 24 jam, pelaku pembunuhan terhadap Suyono, 34, warga Dusun Baran, Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang tertangkap. Bukan satu orang, namun tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Suyono yang memiliki akun Facebook ‘KeCenkk Toretto’ diketahui tewas bersimbah darah di jembatan Gadang, Kota Malang, Selasa (2/4) dini hari atau sekitar pukul 03.00. Ia mengalami dua luka tusukan. Satu di dada dan satu lagi di perut.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Malang Kota (Makota) dan Polsekta Sukun langsung bergerak cepat setelah mendapatkan petunjuk rekaman CCTV yang dekat TKP maupun CCTV cave Union Jalan Pajajaran Kota Malang dan dapat menciduk para pelaku di rumahnya masing-masing.

Menurut Kasat Reskrim Mahkota AKP Komang Ariya Wiguna mengatakan, motif pelaku melakukan pengeroyokan disertai pembunuhan sementara karena masalah dendam.

“Karena dendam, kemudian salah satu pelaku memancing korban untuk diajak ke TKP,” tutur Komang.

“Sesampai di sana (TKP) korban dikeroyok sama pelaku hingga terjadi pembunuhan,” tegasnya

Tujuh orang yang sudah dinyatakan sebagai tersangka yakni IBS (17) dan AWT (21), keduanya warga Jalan Tutu, Kelurahan Arjowinangun, Kota Malang. Lalu DR (18) warga Dusun Bunder, Kelurahan Ampeldento, Karangploso, Kabupaten Malang.

Tersangka lain, ADW 24, warga Jalan Mayjen Sungkono Gang VI Malang, SW 21, warga Jalan Kyai Parseh Jaya Kota Malang, KA,16, warga Jalan Teluk Grajakan Barat Kota Malang dan BWP, 15, warga Jalan S Supriadi Kota Malang.

“Yang diamankan sembilan orang tapi yang dinyatakan menjadi tersangka sudah tujuh orang dan lainnya, masih dalam pengejaran. Mereka dijerat pasal 170 ( 3 ) KUHP,” tutup Kasat Reskrim Mahkota. (dem/mey).

Artikel ini telah dibaca 15,962 kali

Baca Lainnya

Amin Balbaid Dampingi Anies Baswedan Sambang Kiai Kota Malang

9 Oktober 2023 - 16:30 WIB

Mie Gacoan Hadir untuk Memberikan Peluang Kerja Warga Lokal

9 Agustus 2023 - 07:02 WIB

Ini Dia Fakta Unik Tentang Bakso Malang

2 Mei 2023 - 11:19 WIB

Peduli Korban Banjir, MPM Honda Jatim Salurkan Bantuan dalam Program MPM Berbagi

9 November 2022 - 13:13 WIB

Workshop Jurnalistik Ramaikan Asia Career Expo 4

17 Oktober 2022 - 21:25 WIB

Boyong 11 Medali, MAN 2 Kota Malang Kembali Jadi Sekolah Peraih Medali Terbanyak OSN

9 Oktober 2022 - 15:46 WIB

Trending di Kabar Malang