Bangil (Kabarpas.com) – Setelah sebelumnya masuk dalam DPO Polres Pasuruan selama tiga tahun, atas kasus pencurian cengkeh milik PT. Gudangjati Sentoso, yang dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2011 silam. Ponasir (37), warga Desa Kayoman, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan ini. Akhirnya berhasil dibekuk oleh tim buser Polres setempat.
Ipda Sutrisno mengatakan, tiga tahun yang lalu, tersangka ini telah mencuri cengkeh kering sebanyak 20 sak, dengan berat seluruhnya sebanyak 1.200 kilogram di gudang PT Gudangjati Sentoso yang beralamat di Pandaan.
“Adapun penangkapan tersangka ini ialah berdasarkan dari hasil pengembangan kami, yang sebelumnya telah berhasil terlebih dulu menangkap tiga orang pelaku yang tak lain adalah rekan tersangka,” terangnya kepada Kabarpas.com saat ditemui di Mapolres Bangil, Rabu, (22/10/2014).
Dihadapan petugas yang memeriksa, ketiga pelaku yang telah ditangkap terlebih dulu itu mengaku, kalau pencurian cengkeh sebanyak 20 sak dengan nominal kerugian sekitar Rp 150 juta itu dilakukan oleh empat orang, yang salah satunya adalah Ponasir.
“Selain terlibat langsung dalam pencurian, tersangka ini juga berperan sebagai penjual cengkeh ke tempat penadah. Dan kini tersangka kami jerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/uje).