Reporter : Sugeng Hariyono
Editor : Iwan Setiawan
Pasuruan, kabarpas.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil membekuk tiga orang pengedar sabu-sabu di tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Pelaku pertama yang tertangkap yaitu MS (26), warga Kelurahan Gambiran, Kecamatan Prigen. Ia ditangkap pada hari Senin (01/07/2024) pukul 22.30 WIB di dalam sebuah rumah di Dusun Lumbangboro, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen.
Dari tangan pelaku pertama ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 kantong plastik kecil berisikan Sabu-Sabu dengan berat total 0,72 gram, 1 buah timbangan, 1 unit Handphone, 1 buah bungkus rokok kosong, dan 1 bungkus plasik klip kosong.
“Untuk pelaku kedua yakni MT (42) yang tertangkap pada hari Selasa (02/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam rumahnya di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari,” ungkap Kasat Narkoba, Iptu Agus Yulianto.
Dari hasil penangkapan, didapati sejumlah barang bukti berupa 2 kantong plastik berisi plastik kecil dengan berat total 49,75 gram,1 buah sendok besi,1 bendel plastik klip,1 buah timbangan elektrik warna hitam,1 buah HP.
Selanjutnya, untuk pelaku ketiga yaitu KS yang tertangkap pada hari Rabu (03/07/2024) pukul 12.00 WIB di dalam rumahnya Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,16 kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 4,62 gram,Uang hasil penjualan Sabu-Sabu Rp. 200 ribu rupiah, serta 1 buah Handphone.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Agus. (emn/wan).