Bangil (Kabarpas.com) – Tiga pelaku pembalakan liar di kawasan hutan lindung pegunungan penanggungan, yang berada di Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ditangkap oleh petugas Polisi Hutan dan anggota Polres Pasuruan. Dari hasil penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 40 gelondong kayu jenis sono keling.
Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut, yakni Dadang Megy Santosa, 20, dan Sugeng Wijaya, 23, keduanya warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen. Serta satu tersangka lagi bernama Samsum, 42, warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Ricky Permana mengatakan, bahwa penangkapan ketiga pelaku pembalak tersebut, diawali dari patroli yang dilakukan petugas polhut di kawasan hutan lindung di pegunungan penanggungan.
“Pada saat berpatroli di sekitar Desa Sumbersuko yang masih masuk dalam kawasan Cagar Budaya itu, petugas polhut menemukan banyak potongan kayu jenis Sono keling itu berserakan,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Curiga dengan keberadaan banyaknya potongan kayu, petugas dari polhut kemudian mengkoordinasikannya dengan pihak kepolisian terdekat. Selanjutnya, dilakukan penelusuran dengan sejumlah personil hingga ditemukan lokasi titik-titik pohon yang ditebangi.
“Setelah ditunggu selama waktu yang lumayan, barulah datang sebuah truk pengangkut bernopol L 9793 UF. Para petugas dengan telaten menunggu pelaku ilegal loging menaikkan gelondongan-gelondongan kayu ke atas truk tersebut. Hingga pada saat tinggal beberapa gelondong lagi, ketiga pelaku langsung ditangkap bersama dengan barang buktinya,” ujarnya
Nah, pada saat itu ketiga pelaku ini tidak dapat menunjukkan surat-surat dokumen penebangan pohon di Kawasan Cagar Budaya yang diduga masih banyak terdapat situs Kerajaan Kediri dan Mojopahit tersebut. Selanjutnya, truk yang dipenuhi kayu gelondongan itu langsung digiring ke Mapolsek Gempol.
Kini ketiga pelaku tersebut akan merasakan hari-harinya di sel tahanan Mapolres Pasuruan. Dan ketiga pelaku ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1999, tentang hutan lindung jo Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. (har/sym).