Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Teras · 24 Mar 2015

Tiga Budak Narkoba Dibekuk Saat Pesta Sabu di Depan Kopontren


Tiga Budak Narkoba Dibekuk Saat Pesta Sabu di Depan Kopontren Perbesar

Purworejo (Kabarpas.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk tiga pemuda budak narkoba, saat tengah asyik menggelar pesta sabu di depan sebuah Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren), yang berlokasi di Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Wakapolresta Pasuruan, Kompol Saswito mengatakan, bahwa tiga pemuda budak narkoba tersebut berasal dari Kota Pasuruan, mereka adalah Eka Danny Vebriyanto, (23), warga Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Setyorini, (23), warga Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, dan Nur Fadoli, (24), warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo.

“Ketiga pemuda ini kami tangkap saat sedang menggelar pesta sabu, di depan sebuah Kopontren di wilayah Sidogiri, “ kata Kompol Saswito kepada sejumlah wartawan saat menggelar press release di halaman Mapolresta Pasuruan, Selasa (24/03/2014) siang.

Ia juga mengatakan, bahwa selain menangkap tiga pemuda budak narkoba. Pihaknya juga menangkap tiga pelaku lainnya, yakni sebagai pengedar obat keras jenis pil koplo di tempat yang berbeda.

Ketiga pelaku pengedar pil koplo yang ditangkap tersebut, yakni Eko Setyo Budi, (25), warga Desa/Kecamatan Nguling, dan Sastro Wisgiono, (26), warga Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso. Kabupaten Pasuruan. Serta Lukman Yusuf, (23), warga Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

“Peredaran narkoba jenis sabu dan obat keras ini tidak hanya menyasar di kawasan perkotaan saja, melainkan juga sudah menyebar di pinggiran desa yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dan pelaku penyalahgunaan narkoba ini kebanyakan pemuda yang masih berusia produktif,” terangnya kepada sejumlah wartawan.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Pasuruan Kota AKP ML Tadu mengatakan, bahwa tiga pemuda budak narkoba itu dijerat Pasal 112, ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU/35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 8 miliar. Dan juga pasal 114 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

“Sedangkan bagi pengedar obat sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan. Kami jerat pasal 196 subsider pasal 197 UU/36/2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, bahwa dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan beberapa gulungan alumunium foil yang salah satunya masih berisi serbuk sabu, alat hisap, handphone dan uang tunai puluhan ribu rupiah. (ajo/uje).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Cerdas Berdemo, Mahasiswa Harus Tingkatkan Reponsif Membaca dan Diskusi

27 September 2019 - 09:42

Tips Menambah Daya Ingat

19 Desember 2018 - 12:55

Inilah 5 Tips Aman Pencopet Saat Libur Lebaran

18 Juni 2018 - 16:15

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42

Liga Champions 2018 Babak 16 Besar Akan Dimulai Dini Hari Nanti

6 Maret 2018 - 19:43

Denting Waktu

7 Januari 2018 - 19:07

Trending di Teras