Reporter: Sugeng Hariyono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, kabarpas.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan 4 tersangka modus dugaan penipuan dalam tender program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pasuruan.
“Empat orang pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka yaitu 4 MH (50), MB (48), AI (62), dan HP (55),” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa. Senin, (03/02/2025),
Dijelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku melakukan berbagai janji manis untuk meyakinkan korbannya.
“Kata-kata bohong atau yang dijanjikan oleh para pelaku yang pertama yaitu mereka dapat insentif nantinya Rp 82 juta dari Badan Giza Nasional sejak Januari 2025 tetapi tidak ada,” ujar Choirul.
Selain itu, pelaku menawarkan sewa dapur yang diklaim sudah disiapkan dan nyatanya tidak pernah ada dan mereka mengaku mempunyai koneksi dengan pihak badan gizi nasional (BGN) yang bisa memperlancar proses tender.
Tak hanya itu, pelaku juga menawarkan proposal yang katanya akan dikirim ke BGN dan pelaku juga mengaku mempunyai kemitraan dengan berbagai pihak yang diklaim dapat membantu kelancaran proyek yang salah satunya mereka menyebut berasal dari yayasan halal berkah yang disebut-sebut telah memiliki (MoU) dengan PGN, namun nyatanya setelah ditelusuri pihak kepolisian MoU tersebut fiktif.
“Kemudian yayasan halal berkah itu sendiri belum memiliki legalitas sampai saat ini dijelaskan ada MoU dengan Astra yang katanya akan mensurvei 1.000 unit truk untuk memperlancar proses dari makan bergizi gratis dan ternyata tidak ada,” tutupnya. (emn/ian).