Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 25 Jun 2025

Terungkap Fakta Baru, Kasus Pembunuhan Wanita Bugil di Grati Pasuruan


Terungkap Fakta Baru, Kasus Pembunuhan Wanita Bugil di Grati Pasuruan Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Babak baru kasus pembunuhan wanita tanpa busana di Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Rabu (25/06/2025). Polisi melakukan rekonstruksi dengan menghadirkan tersangka untuk memperagakan sebanyak 58 adegan dalam kasus pembunuhan ini.

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Zaenul Arifin (30) terhadap Solikhati (38) warga Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Ada 58 adegan yang diperagakan tersangka di hadapan penyidik Polres Pasuruan Kota. Mulai dari menjemput korban hingga eksekusi korban di dalam kamar dengan menggunakan bantal.

Iptu Choirul Mustofa, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota menjelaskan, rekonstruksi yang digelar di rumah tersangka, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas dan nyata mengenai kejadian.

“Dari 58 adegan semuanya telah sesuai dan ada satu fakta baru yang kita temukan, yaitu pembuangan celana jeans dan celana dalam korban yang selama ini tidak kita temukan. Ternyata dibuang di septic tank belakang rumah tersangka,” ujar Choirul.

Seperti dikabarkan sebelumnya, tersangka Fadil menjemput korban di dekat rumah korban. Kemudian menuju lapangan bola di Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, untuk berpesta minuman keras. Setelah itu, keduanya melakukan hubungan badan di semak dekat sumber air.

Usai menyalurkan hasrat seksualnya, tersangka Fadil hendak mengantarkan korban pulang. Namun, kunci kontak motornya hilang. Fadil lantas menghubungi tersangka Zainul Arifin untuk meminta bantuan. Akan tetapi, oleh Zainul korban diantar ke rumahnya untuk menginap.

Di sinilah, Solikhati dibunuh lantaran berontak saat diperkosa oleh tersangka ZA alias Zainul Arifin. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Bupati Fawait Minta Diskominfo Jember Optimalkan Saluran Informasi PPID

25 Juni 2025 - 10:08

Upaya Bupati Fawait Tingkatan PAD Jember Tanpa Naikkan Pajak

25 Juni 2025 - 10:02

Musim Liburan Tiba, Jasa Sewa Alat Camping Meningkat Pesat

25 Juni 2025 - 08:25

Dahsyat Spektakuler Hadir di Mojokerto: Dua Hari Non Stop Hiburan bersama Armada hingga Cantika Davinca 

25 Juni 2025 - 08:19

Jelang Pemulangan Gelombang II, Jemaah Haji Diminta Patuhi Aturan Barang Bawaan

25 Juni 2025 - 07:52

Diperta Probolinggo Gelar Bimtek Peningkatan Kualitas Bahan Baku Tembakau

25 Juni 2025 - 07:44

Trending di Kabar Probolinggo