Pasuruan, Kabarpas.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan mendatangi lokasi lahan kebun atau tempat pacuan kuda milik Misbahul Munir, di Desa Cubanjoyo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Itu setelah beredar kabar terkait adanya aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.
“Menindak lanjuti adanya laporan kita cek lokasi dan kita lakukan pendataan dari keterangan pemilik lahan, Misbahul Munir. Di sini ada kegiatan penataan lahan dan tidak ada kegiatan penambangan. Sehingga selama tidak ada penambangan, maka jelas tidak ada permasalahan. Sedangkan penataan lahan ini akan digunakan untuk pelebaran lokasi pacuan kuda,” ujar Antok selaku Kabid Pengendalian di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan.
Dijelaskan, penataan lahan dilakukan sejak bulan Maret 2024 dan direncanakan selesai pada bulan Mei 2024. Sedangkan kegiatan yang dilakukan hanya berupa perataan atau leveling, penebingan atau penjelangan.
“Penataan lahan bertujuan untuk persiapan perluasan penggunaan pacuan kuda. Jdi kesimpulannya penataan lahan agar berpedoman pada kaidah tehnis kerusakan lahan, sesuai peraturan perundangan dan dilarang melakukan penambangan pada lokasi dan dilarang menjual galian dan melaporkan kegiatan perkembangan penataan lahan ke DLH Kabupaten Pasuruan, karena itu berkaitan dengan kerusakan lingkungan,” terangnya.
Sementara itu, Misbahul Munir selaku pemilik lahan area pacuan kuda menegaskan bahwa sebenarnya di lokasi miliknya itu tidak ada kegiatan untuk tambang.
“Melainkan kegiatan reklamasi bekas tambang yang telah dilakukan sejak Maret lalu mencapai 3000 meter persegi dengan luas tanah 5000 meter persegi,” pungkasnya. (emn/gus).