Reporter : Ajo
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Dua perusahaan di wilayah Beji menyayangkan aksi warga pada Jumat (22/2/2019) kemarin, yang telah melakukan penutupan terhadap saluran limbah perusahaan mereka. Pasalnya, perusahaan mengklaim sudah melakukan sistem pembuangan limbah sesuai dengan aturan yang ada.
Kedua perusahaan yang dimaksud yaitu PT Mega Marine Pride dan PT Baramuda Bahari.
“Perusahaan memiliki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sudah memenuhi standarisasi,” ujar Yohanes Yoelianto, Direktur Operasional PT Mega Marine Pride dan PT Baramuda Bahari.
Ia juga menjelaskan, pihaknya adalah perusahaan pengolahan laut yang basisnya ekspor. Ia mengaku, perusahaannya ini sangat peduli dengan lingkungan, khususnya lingkungan di sekitar perusahaan.
Selain itu ia menyebut, perusahaannya memiliki instalasi pengolahan limbah cair dengan kapasitas bak pengolahan yang mencukupi, sehingga tidak mungkin melepas limbah cair ke lingkungan tanpa melalui proses lebih dulu.
“Kami selalu koordinasi dengan DLH, dan konsultasikan ke ahli kami untuk menjaga agar instalasi pengolahan limbah cair kami selalu dalam kondisi optimal. Masukan saran dan hasil audit selalu kami perhatikan,” kata Yohanes.
Bahkan, ia menyebut, uji baku mutu limbah cair dua perusahaan yang menjadi satu ini selalu memenuhi standar. Ia pun menyampaikan, pihaknya juga menyiapkan bak pengolah tambahan untuk antisipasi kelonjakan saat pengolahan.
Ia mewakili perusahaan, sangat mengapresiasi penyampaian aspirasi dari warga. Tapi, apa yang dituduhkan itu tidak benar. Ia mengaku, bersama perusahaan lainnya yanh membuang limbah ke sungai Selorawan juga sudah sering melakukan pembersihan saluran tersebut.
Jadi, secara berkala, pihaknya rutin melakukan pembersihan. sekali lagi, ia pun akan memaksimalkan untuk menyanggupi permintaan warga. Tapi, yang perlu digaris bawahi adalah bahwa perusahaannya ini sudah memiliki sistem pengolaan limbah yang baik. Bahkan, sudah memenuhi standarisasi.
“Harapan kami ke depannya,perwakilan warga lebih mengedepankan komunikasi dengan pihak perusahaan daripada melakukan aksi penutupan saluran seperti ini,” tambah dia.
Ia menjelaskan, penutupan saluran ini berdampak panjang. Ribuan karyawan yang bekerja di sini terancam kalau saluran itu ditutup. Sudah dua hari ini, terpaksa aktivitas perusahaan diliburkan karena tidak bisa operasional kalau saluran ditutup.
Petambak udang juga sudah merasa resah kalau udang mereka tidak bisa diproduksi. “Udang akan membusuk karena perusahaan berhenti produksi. Jika ini dibiarkan maka, akan muncul permasalahan baru , yakni banyak pengangguran,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, dari data yang didapatkan, dua perusahaan ini terakhir kali dinyatakan lolos hasil uji air limbah industri itu pada 26 Desember 2018. Setiap bulannya, selalu diuji secara berkala baku mutu ini. Dan hasilnya normal, masih dalam batas aman.
Uji lab ini dilakukan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan. Lembaga ini menyatakan bahwa hasil pengujian milik dua perusahaan ini aman dan memenuhi baku mutu berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2018.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, sebagian warga dari Wonokoyo, Cangkringmalang, dan Gununggangsir ramai – ramai menutup paksa saluran pembuangan limbah milik dua perusahaan ini menggunakan pohon pisang, batu, pasir dan cor – coran.
Alasan penutupan saluran ini dikarenakan warga kecewa dengan sikap perusahaan yang membuang limbah secara sembarangan dan mengganggu lingkungan. Sudah diperingatkan, tapi tidak diperhatikan. (ajo/gus).



















