Reporter: Sugeng Hariyono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang oknum pegawai ASN di Kota Pasuruan gelap mata dan nekat melukai seorang perempuan. Pelaku berinisial AE (43) warga Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini lantaran diduga dipicu lantaran tersangka terjerat hutang di pinjaman online (pinjol) yang nilainya hingga ratusan juta.
“Kejadian ini dilakukan oleh pelaku pada Kamis 26 September 2024 sekira pukul 14.00 wib. Saat itu pelaku dalam keadaan bingung karena terlilit hutang pinjol sebanyak Rp 600 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.
Menurut Choirul, setelah mendapatkan laporan dari korban pihaknya langsung bertindak cepat dan keesokan harinya pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya.
“Pelaku merupakan oknum pegawai di Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. Bermula pelaku sedang membenarkan kunci roda ban mobil miliknya namun pelaku tidak punya uang dan berniat inisiatif di koperasi Pemkot Pasuruan. Nah, saat masuk pelaku melihat staf karyawan sedang mengeluarkan tas yang berisikan uang total sekitar Rp 10 juta,” ujarnya.
Ditambahkan, niat buruk pelaku mulai bangkit dan pelaku mulai menata strategi dengan bersembunyi di balik pintu menunggu targetnya mendekat. Alhasil, saat korban mendekat pelaku kemudian memukul korban dengan menggunakan kunci mobil hingga korban mengalami luka serius.
“Korban bernama Yunani mengalami luka memar pada lengan kiri, lehar, punggung dan luka robek di belakang kepala dengan 15 jahitan. Sementara teman korban bernama Niken yang saat itu berniat membantu korban mengalami luka memar di bahu. Usai kejadian keduanya dilarikan ke RSUD R Soedarsono untuk dilakukan perawatan,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Lebih lanjut Choirul menjelaskan, setelah menghajar korban pelaku tak sempat membawa tas yang berisikan uang karena kondisi koperasi ramai dan sempat terjatuh. Sehingga pelaku langsung memilih kabur melarikan diri.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 9 tahun dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (emn/ari).