Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 6 Feb 2026

Terima Laporan Satgas, Bupati Jember Sidak Perumahan Rawan Banjir


Terima Laporan Satgas, Bupati Jember Sidak Perumahan Rawan Banjir Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Bupati Jember Fawait turun langsung ke lapangan bersama Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua perumahan yang diduga berdiri di bantaran sungai, yakni Perumahan Bernardy Land dan Perumahan Muktisari, Jumat (6/2/2026).

 

Fawait menjelaskan, sidak lapangan dilakukan setelah dirinya menerima laporan hasil kerja Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang selama satu pekan terakhir. Dari hasil tinjauan langsung di lapangan, ditemukan fakta bahwa bangunan perumahan berdiri di atas sempadan sungai yang seharusnya memiliki jarak minimal sembilan meter.

 

“Kita temukan bersama bahwa bantaran sungai yang seharusnya sembilan meter itu dipakai untuk rumah dan bangunan. Secara aturan ini jelas melanggar, karena sembilan meter itu otomatis adalah tanah milik Pemkab,” tegasnya.

 

Selain persoalan pelanggaran tata ruang, Fawait menyoroti dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan warga. Menurutnya, pembangunan di bantaran sungai berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir yang hampir terjadi setiap musim hujan.

 

“Kalau debit air meningkat, maka tidak menutup kemungkinan banjir terus terjadi. Dan ini memang kita alami hampir setiap tahun,” katanya.

 

Untuk itu, Pemkab Jember akan menempuh langkah musyawarah dengan para pengembang dan seluruh pihak terkait, termasuk instansi yang mengeluarkan izin dan sertifikat tanah. Semua pihak akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

 

“Kita akan undang pengembang, warga, pihak yang mengeluarkan izin, dan juga yang mengeluarkan sertifikat. Kita ingin tahu kenapa izin dan sertifikat itu bisa terbit sampai tanah bantaran sungai diperjualbelikan,” jelas Fawait.

 

Ia menegaskan, pemerintah daerah membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan relokasi. Namun apabila musyawarah tidak menemukan titik temu, Pemkab Jember tidak akan ragu menempuh jalur hukum.

 

“Kalau memang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah, kita tidak ragu menempuh jalur hukum. Ini negara hukum, dan kita ingin membela masyarakat Jember,” tegasnya.

 

Fawait juga menekankan bahwa penanganan banjir tidak boleh hanya bersifat reaktif dengan bantuan jangka pendek seperti sembako, melainkan harus menyentuh akar persoalan.

 

“Kita tidak mau warga kita setiap musim hujan jadi korban banjir. Bantuan itu perlu, tapi jangka panjangnya kita harus beri mereka ketenangan hidup. Bayangkan kalau malam-malam tiba-tiba banjir. Ini bukan salah air, ini salah kita semua karena bantaran sungai dipakai untuk perumahan,” ungkapnya.

 

Perlu diketahui, sidak tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi dan laporan kinerja mingguan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang kepada Bupati Jember terkait penataan ruang dan upaya penanganan banjir yang kerap terjadi di sejumlah wilayah.

 

Bupati Fawait mengungkapkan bahwa berdasarkan pendataan awal satgas, terdapat sekitar 13 hingga 17 titik perumahan yang diduga melakukan pembangunan di bantaran sungai. Sebagian di antaranya telah terdampak banjir, sementara lainnya diprediksi berpotensi terdampak di kemudian hari.

 

“Hari ini mungkin baru dua titik yang kita datangi, tetapi kemarin Satgas sudah mendata ada sekitar 13 sampai 17 titik perumahan yang diduga dibangun di bantaran sungai. Baik yang sudah terdampak banjir, maupun yang berpotensi banjir ke depan,” ujarnya.

 

Terkait keberadaan permukiman di bantaran sungai, Fawait menegaskan hal tersebut menjadi fokus utama kerja Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang ke depan. Satgas diminta memetakan seluruh persoalan dan menyiapkan solusi jangka panjang agar masalah serupa tidak terulang.

 

Ia menambahkan, baik perumahan yang dibangun oleh pengembang maupun hunian warga di bantaran sungai akan menjadi objek kajian satgas. Termasuk di dalamnya penelusuran aspek perizinan dan sertifikasi lahan.

 

Pemkab Jember berkomitmen mencari solusi ke depan. Tujuan akhirnya satu, menyelamatkan warga Jember dari banjir dan memastikan penataan ruang berjalan sesuai aturan. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Pemkab Probolinggo Matangkan Penerapan Wajib Belajar 13 Tahun Melalui Pendekatan PAUD-SD Satu Atap

6 Februari 2026 - 20:01

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Pemkot Mojokerto Gelar Aksi Kerja Bakti Massal Serentak

6 Februari 2026 - 11:25

Antara Asmara, Semangat Kuliah, dan IPK Mahasiswa

6 Februari 2026 - 11:13

Rawat Toleransi, Menag Salurkan Bantuan ke Vihara Sian Djin Ku Poh dan Tekankan Kemudahan Izin Rumah Ibadah

6 Februari 2026 - 11:05

Menag Resmikan Unit SPPG dan Serahkan Bantuan untuk Pondok Pesantren Asshiddiqiyyah Karawang

6 Februari 2026 - 11:01

BPJS Ketenagakerjaan dan KADIN Kota Pasuruan Teken Kerja Sama Perluas Perlindungan Jamsostek

5 Februari 2026 - 16:50

Trending di Berita Pasuruan