Pasuruan (Kabarpas.com) – Sueb (50), terdakwa pengguna ijasah palsu tingkat SD sedarajat, yang juga merupakan seoarang Kades Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dalam waktu dekat akan merasakan udara segar di luar jeruji besi. Itu setelah, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ananto Sudibyo hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Ada beberapa hal yang mendasari tuntutan tersebut yakni terdakwa masih diperlukan oleh warga setempat untuk memimpin desanya. Hal itu dengan dibuktikan adanya tanda tangan dukungan dari warga desa setempat,” ujar Ananto Sudibyo kepada Kabarpas.com saat ditemui seusai sidang lanjutan atas penggunaan ijazah palsu yang digelar di PN Bangil, Senin (21/09/2015).
Menurut Ananto,seharusnya penyidik tidak hanya memproses terdakwa Sueb saja tapi seharusnya si pembuat ijasah palsu harus pula diproses secara hukum. “Seharusnya yang diproses secara hukum itu tidak hanya terdakwa, tapi si pembuat ijazah palsu,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Haris Budiarso saat dikonfirmasi Kabarpas.com, membenarkan adanya tuntutan penjara 6 bulan untuk Kades Candiwates tersebut.
“Tadi terdakwa memang dituntut selama enam bulan penjara. Dan untuk selanjutnya vonis atas diri terdakwa, kami tunda pada pekan depan,”ucapnya singkat. (jon/uje).