Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Politik & Pemerintahan · 21 Sep 2015

Terbukti Pakai Ijazah Palsu, Kades Candiwates Dituntut Cuma 6 Bulan


Terbukti Pakai Ijazah Palsu, Kades Candiwates Dituntut Cuma 6 Bulan Perbesar

Pasuruan (Kabarpas.com) – Sueb (50), terdakwa pengguna ijasah palsu tingkat SD sedarajat, yang juga merupakan seoarang Kades Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dalam waktu dekat akan merasakan udara segar di luar jeruji besi. Itu setelah, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ananto Sudibyo hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Ada beberapa hal yang mendasari tuntutan tersebut yakni terdakwa masih diperlukan oleh warga setempat untuk memimpin desanya. Hal itu dengan dibuktikan adanya tanda tangan dukungan dari warga desa setempat,” ujar Ananto Sudibyo kepada Kabarpas.com saat ditemui seusai sidang lanjutan atas penggunaan ijazah palsu yang digelar di PN Bangil, Senin (21/09/2015).

Menurut Ananto,seharusnya penyidik tidak hanya memproses terdakwa Sueb saja tapi seharusnya si pembuat ijasah palsu harus pula diproses secara hukum. “Seharusnya yang diproses secara hukum itu tidak hanya terdakwa, tapi si pembuat ijazah palsu,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Haris Budiarso saat dikonfirmasi Kabarpas.com, membenarkan adanya tuntutan penjara 6 bulan untuk Kades Candiwates tersebut.

“Tadi terdakwa memang dituntut selama enam bulan penjara. Dan untuk selanjutnya vonis atas diri terdakwa, kami tunda pada pekan depan,”ucapnya singkat. (jon/uje).

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

DP3AKB Jember Masuk 5 Besar PPA Award Jawa Timur

17 Juni 2025 - 20:13

DP3AKB Jember Sebut Stunting Bisa Ditekan dengan Pemenuhan Gizi dan Pola Hidup Sehat

17 Juni 2025 - 19:29

Kasatpol PP Pemkab Jember Pimpin Prosesi Pembaretan Anggota Baru dari Unsur CPNS dan P3K

17 Juni 2025 - 18:15

Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut, JCC: Mendagri Jangan Repotkan Presiden Prabowo

16 Juni 2025 - 11:13

Koperasi Desa Sidomulyo Jadi Percontohan se-Indonesia, Sekda Jupriono: Ini Jadi Pemicu Ekonomi di Desa

15 Juni 2025 - 22:41

Hore! 2 Dusun di Desa Plalangan Kini Diterangi Lampu-lampu PJU Berkat TMMD Kodim 0824/Jember

28 Mei 2025 - 08:20

Trending di KABAR NUSANTARA