Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 2 Okt 2014 23:59 WIB ·

Takut Hubungan Gelap Terbongkar, Hadra Nekat Bunuh Bayinya Sendiri


Takut Hubungan Gelap Terbongkar, Hadra Nekat Bunuh Bayinya Sendiri Perbesar

Bangil (Kabarpas.com) – Hadra (21) warga Desa/Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Terpaksa harus berurusan dengan petugas Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan. Pasalnya, ia usai membunuh bayinya sendiri yang merupakan hasil dari hubungan gelap.

Di hadapan petugas PPA Polres Pasuruan, pelaku mengaku kalau dirinyalah yang menghabisi nyawa buah hatinya, di sebuah toilet hotel Royal Senyiur di kawasan Tretes, Kelurahan/Kecamatan Prigen, kabupaten setempat.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia terpaksa nekat membunuh bayinya sendiri yang baru lahir, lantaran takut terbongkar hasil hubungan gelap dengan kekasihnya sesama satu kantor, yang tidak mau bertanggung atas kehamilannya diluar nikah,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Agus I Supriyanto kepada Kabarpas.com. Kamis, (02/10/2014).

Agus menambahkan, bahwa pelaku yang bekerja sebagai seorang Sales Promotion Girl (SPG) sebuah perusahaan swasta di Ujung Pandang ini, tega menghabisi bayinya sendiri dengan cara memutus tali pusar bayinya yang berjenis kelamin laki-laki tersebut.

“Pelaku membunuh bayi malang itu dengan cara diputus tali pusarnya dengan kukunya sendiri,” ucap pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Probolinggo kota tersebut.

Lanjut Kasat, mengetahui kondisi bayinya sudah tak bernyawa. Pelaku yang berparas cantik itu, lalu membungkusnya dengan plastik. Dan kemudian langsung di buang ke toilet tersebut.

“Terbongkarnya pembunuhan ini, berawal ketika seorang petugas cleaning servis menemukan jasad bayi yang masih berupa orok dengan kondisi terbungkus plastik di dalam toilet, dan kemudian ia melaporkan hal itu ke aparat kepolisian terdekat,“ terangnya kepada Kabarpas.com.

Mendapati adanya laporan itu, petugas kepolisian pun langsung bergerak cepat untuk mencari tahu siapa pelaku pembunuhan bayi malang tersebut. Alhasil, petugas kepolisian akhirnya mengamankan pelaku yang masih dalam keadaan lemas.

“Atas perbuatannya pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat undang –undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (har/sym).

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Om Banjir Om

9 Maret 2024 - 19:19 WIB

Saling Cokot, Empat Pengedar Sabu Diamankan

19 September 2023 - 13:45 WIB

Keluarga Pasien Meradang, Ada Konser di RSUD Bangil dengan Suara Musik Kencang

2 Agustus 2023 - 21:58 WIB

Laka Beruntun di Jalan Raya Purwodadi, 2 Orang Tewas di Tempat

26 Juli 2023 - 19:16 WIB

Gudang Rongsokan dan Rumah di Pasuruan Ludes Terbakar

21 Juli 2023 - 06:27 WIB

Dua Gudang Mebel di Pasuruan Ludes Terbakar

19 Juli 2023 - 23:20 WIB

Trending di Berita Pasuruan