Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 10 Jul 2024

Tak Terima Adik Perempuannya Sering Digoda, Kakak-Adik Nekat Bunuh Pria di Pasuruan


Tak Terima Adik Perempuannya Sering Digoda, Kakak-Adik Nekat Bunuh Pria di Pasuruan Perbesar

Reporter : Sugeng Hariyono

Editor : Iwan Setiawan

 

Pasuruan, Kabarpas.com  – Diduga lantaran tidak terima adik perempuannya sering digoda. Kakak – Adik, Abdul Rasyid (27) dan Abdurahman (26) warga Dusun Buraja, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, nekat membunuh seorang pria di Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (10/07/2024).

Tak berselang lama pasca kejadian, Unit Reskrim Polsek Beji berhasil bergerak cepat menangkap 2 pria pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian di depan teras rumah korban, di Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya merupakan saudara kandung kakak-beradik. Sedangkan Korban yakni seorang pria bernama Murdiono (29) warga Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, melalui Kapolsek Beji Kompol yokbeth Wally.

Dijelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Rabu (10/07/2024) pukul 00.30 WIB telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis Celurit yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Dugaan penyebab penganiayaan tersebut karena kedua pelaku merasa tersinggung dan marah yang disebabkan Adik kandung perempuannya sering digoda oleh korban dan bahkan sampai menunjukkan Video Porno kepada Adik Pelaku, sedangkan Adik Pelaku telah bersuami,” terangnya.

“Kedua pelaku tersebut kemudian menganiaya korban dengan menyabetkan Celuritnya kepada tubuh Korban, dan korban pun mengalami luka parah pada bagian kaki, tangan dan pipi kiri dan kemudian meninggal dunia di tempat akibat bacokan Celurit pelaku,” sambung Kapolsek.

Dari hasil penangkapan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya, dan anggota Reskrim Polsek Beji juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah senjata tajam jenis clurit dan 1 unit sepeda motor Suzuki smash nopol S 2166 Q.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” pungkasnya. (emn/wan).

Artikel ini telah dibaca 120 kali

Baca Lainnya

Mas Adi Kukuhkan FKUB Kota Pasuruan, Tekankan Pentingnya Modal Sosial

30 September 2025 - 16:35

Pemilik Ayana Store Melawan: Dari Fitnah Kosmetik Ilegal hingga Tuduhan Suap Polisi Rp 100 Juta

30 September 2025 - 12:56

Komunitas Honda ADV Malang Ramaikan Launching New Honda ADV160 di Malang Town Square

30 September 2025 - 12:06

Decluttering Mission, Wujudkan Gaya Hidup Berkelanjutan Bersama Honda

30 September 2025 - 12:03

11 PPPK Terima SK, Mas Adi Tekankan Integritas, Profesionalisme, dan Kinerja Nyata

30 September 2025 - 11:57

Siti Nurhaliza hingga Lesti Kejora Siap Meramaikan Malam Puncak Indonesian Television Awards 2025

30 September 2025 - 11:49

Trending di Entertainment