Probolinggo (Kabarpas.com) – Eksekusi lahan dan bangunan hotel di Kabupaten Probolinggo diwarnai tangis histeris pemilik dan karyawan hotel. Mereka juga membentangkan spanduk protes atas putusan Pengadilan Negeri Kraksaan untuk mengosongkan paksa barang dari dalam hotel dan restauran. Rabu, (02/12/2015).
Pantauan Kabarpas.com, petugas juru sita Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, membacakan surat keputusan pelaksanaan eksekusi atas lahan dan bangunan hotel serta restauran Panorama yang beralamat di Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Informasi yang dihimpun Kabarpas.com menyebutkan, eksekusi tersebut atas permintaan penggugat Edward Jaya Saputra, warga Jalan Raya Darmo Surabaya, selaku direktur PT. Hotelindo Pratama Jaya, pemenang lelang yang dilakukan oleh bank BRI Sidoarjo.
Eksekusi dilakukan berdasarkan risalah lelang yang memenangkan pihak penggugat atas tanah seluas 9.092 meter persegi, beserta sejumlah bangunan hotel dan restauran milik tergugat Farida Mike Wiajaya, warga Desa Lemah Kembar Sumberasih Probolinggo.
Saat proses eksekusi berlangsung, beberapa karyawan hotel mencoba menghalangi petugas dengan membentangkan sejumlah spanduk protes di depan halaman hotel. Mereka menolak eksekusi dilakukan karena sengketa lahan tersebut masih dalam proses hukum.
Polisi dan anggota TNI yang mengawal pelaksanaan eksekusi menghalau karyawan hotel keluar dari area eksekusi. Sedangkan pemilik hotel dan belasan karayawan wanita menangis histeris saat petugas meminta mereka keluar dari dalam hotel.
“Proses eksekusi ini dilakukan atas permintaan penggugat, yang secara sah telah memenangkan proses lelang atas tanah dan bangunan tersebut,” ujar Udin Wahyudin, Juru Sita Pengadilan Negeri Kraksaan
Sementara pihak tergugat mengaku bahwa proses hukum sengketa lahan tersebut masih berlangsung baik di Pengadilan Negeri Kraksaan maupun Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun sudah dilakukan eksekusi.
“Saat ini kan masih berlangsung proses hukumnya tentang sengketa lahan ini. Kok malah tiba-tiba-dieksekusi,” ujar Abdur Rohim, Kuasa Hukum Tergugat. (har/tin).