Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Teras · 2 Okt 2015 18:00 WIB ·

Tak Lakukan Pendataan Ulang, PNS Terancam Akan Dipecat


Tak Lakukan Pendataan Ulang, PNS Terancam Akan Dipecat Perbesar

Pasuruan (Kabarpas.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), menghimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah setempat, agar melakukan registrasi pendataan ulang secara online (e-PUPNS) 2015.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kepala BKD Kabupaten Pasuruan, Irianto mengatakan, pendataan ulang merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk sekalian memantau dan meninjau data asli pegawai yang ada di Indonesia.

Selain itu, menurutnya pendataan ulang sangat penting, lantaran untuk mengantisipasi banyaknya ijazah palsu ataupun pegawai palsu yang masuk dalam data pegawai PNS di Indonesia. Sehingga nantinya yang benar-benar di data ulang adalah PNS asli yang bekerja di instansinya masing-masing.

“Yang melakukan registrasi ya PNS itu sendiri, tentunya melalui alamat website resmi yakni pupns.bkn.go.id. Kalau sudah registrasi, maka di dalamnya ada data-data PNS yang bersangkutan. Nah, kalau ada ketidaksamaan data, maka bisa langsung diperbaiki dengan segera,” kata Irianto di sela-sela kesibukannya kepada Kabarpas.com, Jumat (02/10/2015).

Dijelaskannya, pendataan Ulang PNS sudah dimulai dari tanggal 1 September-31 Desember 2015. Pendataan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 19 Tahun 2015. Yakni, tentang pedoman pelaksanaan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan Pegawai Negeri Sipil.

Kata Irianto, apabila sampai jangka waktu yang ditentukan, ternyata PNS tersebut tidak melakukan registrasi, maka yang bersangkutan akan menerima resiko berat, yakni tidak dianggap sebagai seorang PNS alias dipecat.

“Sekali lagi kami tekankan kepada semua PNS di wilayah Kabupaten Pasuruan, agar benar-benar memanfaatkan waktu yang diberikan ini selama 4 bulan, dengan mendata ulang. Jangan ditunda, karena ini demi masa depan PNS itu sendiri,” ujarnya.

Untuk sekedar diketahui, saat ini dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan sendiri, jumlah PNS atau yang sekarang berganti nama menjadi Aparatur Sipil Negara (ANS) itu berjumlah hampir 13.000 PNS. Jumlah tersebut berasal dari semua SKPD hingga kecamatan/kelurahan/desa se-Kabupaten Pasuruan. (iim/abu).

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Cerdas Berdemo, Mahasiswa Harus Tingkatkan Reponsif Membaca dan Diskusi

27 September 2019 - 09:42 WIB

Tips Menambah Daya Ingat

19 Desember 2018 - 12:55 WIB

Inilah 5 Tips Aman Pencopet Saat Libur Lebaran

18 Juni 2018 - 16:15 WIB

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42 WIB

Liga Champions 2018 Babak 16 Besar Akan Dimulai Dini Hari Nanti

6 Maret 2018 - 19:43 WIB

Denting Waktu

7 Januari 2018 - 19:07 WIB

Trending di Teras