Reporter : Moch Wildanov
Editor : Titin Sukmawati
Probolinggo, Kabarpas.com – ML ( 57), Warga Kelurahan / Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat. Selasa (12/11/2019).
Pria lanjut usia ini, harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan telah mencabuli cucunya sendiri sebut saja RA (17). Akibat perbuatan asusila tersebut, kini RA sudah melahirkan.
Bripka Isana Reni Antasari, Kanit PPA Polres Probolinggo menjelaskan, kejadian ini terjadi pada tahun 2015, dan saat itu korban masih berumur 13 tahun,
Atas laporan keluarga korban, pelaku yang tak lain adalah kakek korban kabur ke Kalimantan, pada saat mengetahui akan ditangkap.
“Setelah mendapat informasi pelaku balik ke Probolinggo, saat itu juga anggota kami berhasil mengamankan pelaku,” katanya kepada Kabarpas.com.
Pertama saat dimintai keterangan, tersangka awalnya membantah. Namun, setelah dikroscek dengan dukungan barang bukti, dan saksi-saksi, akhirnya tersangka mengakui semua perbuatanya.
“Yang saya ingat saat melakukan di dalam kamar, saat itu kondisi rumah kosong atau saat istri saya sedang sibuk memasak di dapur, dan saya lakukan lebih dari sekali,” ujar tersangka.
“Saya mengaku bersalah dan Khilaf melakukan perbuatan tersebut, karena saat itu cucu saya yang memakasa untuk melayani nafsunya. Dan saya juga tak kuat melihat keseksianya,” dalihnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak no 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (wil/tin).