Reporter : Moch Wildanov
Editor : Agus Hariyanto
Probolinggo, Kabarpas.com – Niman (22), warga Dusun Sengon, RT 10/RW 3, Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan unit Reskrim Polres Probolinggo Kota. Itu lantaran pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini, terbukti bersalah telah menganiaya sahabatnya sendiri bernama Mohamad Toha (22) warga Dusun Kolor, RT 05/RW 01, Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, dengan sebilah celurit.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami sejumlah luka bacok, di bagian rusuk, perut dan tanganya.
Kepada wartawan kabarpas.com, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP. Alfian Nurrizal, mengatakan, motifnya hanya ketersinggungan. Pelaku tak terima diolok dan dipandang sebelah mata oleh korban, hingga terjadilah pembacokan.
“Peristiwa yang terjadi di depan sebuah warung kopi, di Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, ” ujar Alfian kepada Kabarpas.com.
Ketika keduanya sama-sama nongkrong di warung kopi. Saat asyik menikmati kopi inilah terjadi saling ejek antar keduanya. “Niman, yang sudah memuncak emosi, dan pulang mengambil clurit, dan terjadilah penganiayaan,” tambah Kapolresta.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 354 HUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara hingga kini korban masih menjalani rawat inap d RSUD Dr Saleh Kota Probolinggo. (wil/gus).