Bangil (Kabarpas.com) – Anggota Lantas Polres Pasuruan, mengamankan sebuah mobil Lamborghini, saat melintas di jalan raya Bangil, Kabupaten Pasuruan, Kamis (18/12/2014) sore. Mobil mewah tersebut diamankan lantaran tidak dilengkapi surat.
“Rencananya mobil ini akan dikirim ke luar jawa. Namun, dikarenakan mobil mewah ini tidak dilengkapi surat-surat kepemilikan, serta melanggar aturan lalu-lintas. Sehingga untuk sementara ini kami amankan,” ujar KBO Lantas Polres Pasuruan, Iptu Ahkmad Sukiyanto kepada Kabarpas.com, saat ditemui di halaman Mapolres Bangil.
Mobil Lamborghini dengan nomor polisi DK 9 WR berwarna orange tersebut, diamankan saat petugas melihat adanya truk sedang memuat mobil seharga milyaran rupiah itu, melintas di jalur hukum Polres Pasuruuan.
“Saat itu sedang melintas dari arah barat menuju ke timur, sebuah truk yang disopiri Ukus sedang memuat mobil Lamborghini ini. Karena curiga kami pun akhirnya menghentikannya,” terangnya kepada Kabarpas.com
Setelah berhasil dihentikan dan di bawah ke Mapolres Pasuruan. Paketan mobil tersebut buka dan sudah terpasang nopolnya. Akan tetapi, pada saat sang sopir di minta menunjukan kelengkapan surat kendaraannya. Namun, sopir itu tidak bisa menunjukannya. Sebab sopir Lamborghini ini hanyalah memiliki surat pengiriman saja.
“Selain itu, untuk mengecek kesahannya kendaraan tersebut. Akhirnya, Satlantas Polres Pasuruan melakukan koordinasi dengan korlantas Mabes Polri. Namun, sementara ini data dari mobil mewah tersebut belum masuk ke meja korlantas Mabes Polri,” pungkasnya. (dul/uje).