Bangil (Kabarpas.com) – Ardiyanto Yudi Prasetyo (36), sopir Grand Max yang menabrak rombongan patrol sahur di Jalan Raya Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Akhirnya resmi ditahan di Polres Pasuruan.
“Kami sudah menahan yang bersangkutan. Itu setelah sebelumnya kami tetapkan dia sebagai tersangka, dalam tabrakan saat waktu sahur tersebut,” kata Kanit Laka Lantas Polres Pasuruan, Ipda Misman kepada Kabarpas.com, Sabtu, (27/06/2015).
Dijelaskannya, dengan ditahannya tersangka maka akan memudahkan pihaknya dalam proses penyidikan, terhadap kasus tabrakan rombongan patrol yang menyebabkan satu remaja tewas dan belasan lainnya mengalami luka-luka.
“Yang bersangkutan kami jerat pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang kelalaian pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam kasus ini tersangka yang merupakan warga jalan Danau Ranu, Kota Malang tersebut, terancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Seperti dikabarkan sebelumnya, sebuah mobil Gran Max bernopol L 1417 YS, yang dikemudikan oleh Ardiyanto Yudi Prastyo (36), menabrak rombongan patrol sahur berjumlah sekitar 50-an remaja, yang merupakan warga dari dua desa yakni Desa Pakijangan dan Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jumat (26/06/2015) dini hari. Akibat kejadian ini, seorang remaja tewas dan 14 lainnya mengalami luka-luka. (ajo/uje).