Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 12 Mar 2025

Sukses di Tahun 2024, Kemenag Buka Kembali Pengajuan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar tahun 2025


Sukses di Tahun 2024, Kemenag Buka Kembali Pengajuan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar tahun 2025 Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam buka kembali Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama Periode Tahun 2025. Pengajuan usulan kenaikan JAD LK dan GB, dilakukan secara daring melalui aplikasi pakptk.kemenag.go.id.

Direktur PTKI, Ditjen Pendis, Sahiron mengatakan bahwa pengajuan usulan ini akan dibagi ke dalam 3 periode pelaksanaan di tahun 2025. Lebih lanjut, pria kelahiran Cirebon ini juga menambahkan pengusul yang tidak memenuhi syarat pada periode peralihan tahun 2024 juga diberi kesempatan untuk bisa mengajukan kembali.

“Silahkan bapak ibu dosen memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan perbaikan sesuai ketentuan dan persyaratan.” Sambung Sahiron.

Selanjutnya, untuk ketentuan persyaratan pengajuan kenaikan JAD LK dan GB Rumpun Ilmu Agama masih mengacu pada KMA 828 tahun 2024 dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6237 tahun 2024 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penilaian dan Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Akademik Dosen rumpun ilmu Agama.

“Sedangkan syarat khusus untuk kenaikan JAD ke jenjang LK dengan kualifikasi pendidikan magister maupun doktor acuannya adalah Keputusan Menteri Pendidikan, Sains dan Teknologi No. 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen,” terangnya.

 

Berikut tahapan (lini masa) pengajuan usul kenaikan JAD LK dan GB Rumpun Ilmu Agama:

*Periode I*

1. Pengajuan usulan Jafung Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor (11 April s.d. 10 Mei 2025)

2. Penilaian usulan jafung Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor (19 Mei s.d. 10 Juni 2025)

3. Uji kompetensi calon Guru Besar/ Profesor (17 Juni s.d. 1 Juli 2025)

4. Penetapan Hasil (Juli 2025).

 

*Periode II*

1. Pengajuan usulan Jafung Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor (1 s.d. 31 Juli 2025)

2. Penilaian usulan jafung Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor (7 s.d. 30 Agustus 2025)

3. Uji kompetensi calon Guru Besar/ Profesor (8 s.d. 30 September 2025)

4. Penetapan Hasil (Oktober 2025).

 

*Periode III*

1. Pengajuan usulan Jafung Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor (1 s.d. 25 Oktober 2025)

2. Penilaian usulan jafung Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor (1 s.d. 21 November 2025)

3. Uji kompetensi calon Guru Besar/ Profesor (24 november s.d. 15 Desember 2025)

4. Penetapan Hasil (Desember 2025). (np/ian).

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bank Indonesia Luncurkan QRIS Tap: Inovasi Pembayaran Digital yang Lebih Cepat dan Praktis

16 Maret 2025 - 08:28

SKB Kraksaan Gelar Kegiatan Ramadan Ceria Pendidikan Kesetaraan dan PAUD

16 Maret 2025 - 08:25

Buka Bersama Anak Yatim Piatu, Bupati Haris Ajak IDI Sinergi Sukseskan Program Kesehatan

16 Maret 2025 - 08:19

Nikmati Kebersamaan di Bulan Penuh Berkah, MPM Honda Jatim Ajak Konsumen PCX dalam PCX Ramadanride

16 Maret 2025 - 08:15

SNPDB Madrasah Unggul Diumumkan Hari Ini, Cek Apakah Ada Namamu?

16 Maret 2025 - 08:11

Hari Jadi Asahan ke-79 Bupati Ajak Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik

16 Maret 2025 - 08:06

Trending di KABAR NUSANTARA