Reporter : Revina
Editor : Memey Mega
Malang, Kabarpas.com – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) sejak Januari lalu telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan di seluruh wilayah Kota Malang.
Sekitar 300 ribu lembar SPPT PBB Perkotaan masa pajak 2018 disebarkan ke 57 kelurahan di lima kecamatan, meliputi Blimbing, Lowokwaru, Klojen, Sukun dan Kedungkandang.
Dikutip dari notullanews.com, Plh Kepala BP2D Kota Malang, M Toriq SSos MTP mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajaknya.
“Karena jika sudah melewati masa jatuh tempo, maka Wajib Pajak (WP) akan dikenai denda administrasi sebesar 2 persen tiap bulannya hingga maksimal denda 48 persen,” tuturnya.
Terkait pendistribusian SPPT di tiap-tiap wilayah, bagi WP dengan ketetapan PBB nominal di bawah Rp 500 ribu dikoordinir kantor kelurahan atau RT/RW setempat. Sedangkan SPPT dengan ketetapan nominal di atas Rp 500 ribu disampaikan langsung oleh petugas BP2D kepada WP bersangkutan.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran namun belum menerima SPPT PBB Tahun 2018, dapat membawa bukti pelunasan PBB atau SPPT tahun sebelumnya sebagai syarat pembayaran. Bisa juga cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) lantaran tidak ada kenaikan PBB.
“Khusus untuk pembayaran PBB, WP dapat melakukan pembayararan di loket-loket Bank Jatim terdekat untuk kemudian dilayani petugas,” papar Toriq yang sementara menggantikan peran Ir H Ade Herawanto MT yang sedang cuti karena menempuh pendidikan di Balai Diklat ASN. (Rev/Mey).