Mojokerto, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bekerjasama dengan Bea Cukai Sidoarjo kembali menggelar Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Kepada Pemangku Kepentingan Melalui Forum Tatap Muka. Kali ini, sosialisasi yang dibuka secara langsung oleh Gus Bupati Muhammad Albarraa itu, menggandeng Karang Taruna (Kartar) dan Sentra Komunikasi (Senkom) Kabupaten Mojokerto.
Kedua organisasi yang berbeda lini itu digandeng oleh Gus Bupati dan Bea Cukai karena memiliki fokus objek yang sama yaitu, masyarakat di ranah kecamatan dan desa-desa. Oleh karena hal tersebut, Kehadiran Kartar dan Senkom untuk membantu menyebarluaskan informasi tentang pencegahan cukai ilegal pada masyarakat Bumi Majapahit dinilai positif dan efektif oleh Gus Bupati.
’’Jadi, kami ingin organisasi Senkom dan karang taruna yang memiliki akar kuat di desa-desa untuk ikut andil memberikan pemahaman atas bahaya peredaran rokok ilegal,’’ tegas Gus Bupati, Selasa (25/11/2025).
Lebih lanjut, ia juga menyebut keberadaan hasil tembakau dengan cukai ilegal berpotensi tinggi memberikan dampak yang merugikan, terutama pada pendapatan negara yang nantinya akan disalurkan ke pemerintah daerah. Di Kabupaten Mojokerto, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang disalurkan ke Pemkab melalui Dinas Sosial, diperuntukkan langsung pada masyarakat dan para pekerja di lingkup hasil tembakau.
“Semakin banyak barang yang ilegal, penerimaan negara akan semakin berkurang, padahal, DBHCHT memiliki manfaat langsung terhadap pembangunan, termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.
Mengingat peran DBHCHT yang tidak bisa dikesampingkan itu, Gus Bupati juga mengimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk turut memerangi kehadiran barang dengan cukai ilegal. Imbauan tersebut tentunya demi menunjang upaya pemerintah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Kita menyadari bahwa keberhasilan pengawasan cukai tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, mengawasi lingkungan sekitar, serta menolak peredaran barang ilegal,” imbau Gus Bupati pada acara yang digelar di Pendopo Graha Majatama Kabupaten Mojokerto.
Sebagai tambahan informasi, peraturan tentang hasil tembakau dengan cukai ilegal telah tercantum pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Di dalamnya turut disebut terkait pidana bagi keterlibatan tembakau ilegal, mencakup penjara minimal satu tahun hingga lima tahun dan/atau denda minimal dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. (Har/Ian).



















