Reporter : Eko Budi
Editor : Diaz Octa
Pasuruan, Kabarpas.com – Kejanggalan yang terjadi pada Form C1 DPD-RI di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 37 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, akhirnya dapat diluruskan melalui Rapat Koordinasi di pendopo setempat.
Rapat koordinasi terkait adanya sanggahan dihadiri oleh Panwascam, PPK, saksi dari masing-masing caleg, Bawaslu, Pihak Kepolisian, masyarakat serta Relawan Evi Zainal Abidin.
Rapat tersebut diawali dengan membacakan perolehan suara DPD – RI, menunjukan Form C1, serta memeriksa hologram.
Kemudian ditemukan kesalahan pada penulisan perolehan suara yang mana suara caleg DPD – RI nomor 32 berbunyi nol. Setelah dicek dan disinkronkan, ternyata suara tersebut tertukar pada calon yang lain.
Atas kejadian tersebut panitia penyelenggara memohon maaf dan berjanji untuk mengawal perolehan suara sehingga benar.
“Kami mohon maaf atas kesalahan penulisan pada lembar C 1,” ujar Muhammad Bisri, Ketua Panwas Kecamatan Purworejo.
Tidak hanya memohon maaf, Panwas juga mengeluarkan rekomendasi untuk perbaikan perolehan suara, sehingga tidak ada perolehan yang dirugikan. (eko/diz)



















